Find Us On Social Media :

Singgung Soal Dana Rp 1.8 Miliar, Bareskrim Polri Minta Masyarakat Kooperatif Laporkan Aset Tersembunyi Indra Kenz: Pemberi Informasi Akan Dirahasiakan

Indra Kenz

GridHot.ID - Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengumumkan soal perpanjangan masa tahanan tersangka kasus penipuan trading binary option Binomo, Indra Kenz.

Sebagai informasi, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo dan ditahan sejak Selasa, 15 Februari 2022.

Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, Ahmad Ramadhan menyebut, masa tahanan tersangka kasus penipuan trading binary option Binomo, Indra Kenz itu awalnya hanya 20 hari.

"Terkait tersangka IK telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022," ujar Ahmad Ramadhan, Kamis (24/3/2022).

Kini, masa penahanan Indra Kenz akan diperpanjang hingga 20 hari kedepan.

Sehingga, total penahanan Indra Kenz akan memakan waktu selama 40 hari."Penahanannya diperpanjang selama 40 hari dari 17 Maret hingga 25 April 2022," lanjutnya, Kamis (24/3/2022).

Masa penahanan Indra Kenz itu diperpanjang lantaran proses penyidikan masih berlangsung.

"Penahanan selama 40 hari dilakukan guna kepentingan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," ujar Ahmad Ramadhan, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: Pernah Diajari Indra Kenz Cara Bermain Binomo, Fuji Akui Itu Cuma Konten: Aku Ga Ngerti Trading, Collab-collab Aja!

Kepolisian juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melacak aset-aset Indra Kenz yang bersumber dari aplikasi Binomo.

Namun, pihak kepolisian pun membeberkan bahwa penyidik sudah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz sebagai barang bukti.

Dikutip GridHot.ID dari Tribunseleb.com, salah satu aset yang telah disita polisi tersebut diantaranya uang tunai bernilai lebih dari Rp 1 Miliar, rumah mewah dan mobil hingga jam tangan merek ternama.