GridHot.ID - Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengumumkan soal perpanjangan masa tahanan tersangka kasus penipuan trading binary option Binomo, Indra Kenz.
Sebagai informasi, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo dan ditahan sejak Selasa, 15 Februari 2022.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, Ahmad Ramadhan menyebut, masa tahanan tersangka kasus penipuan trading binary option Binomo, Indra Kenz itu awalnya hanya 20 hari.
"Terkait tersangka IK telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022," ujar Ahmad Ramadhan, Kamis (24/3/2022).
Kini, masa penahanan Indra Kenz akan diperpanjang hingga 20 hari kedepan.
Sehingga, total penahanan Indra Kenz akan memakan waktu selama 40 hari."Penahanannya diperpanjang selama 40 hari dari 17 Maret hingga 25 April 2022," lanjutnya, Kamis (24/3/2022).
Masa penahanan Indra Kenz itu diperpanjang lantaran proses penyidikan masih berlangsung.
"Penahanan selama 40 hari dilakukan guna kepentingan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," ujar Ahmad Ramadhan, Kamis (24/3/2022).
Kepolisian juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melacak aset-aset Indra Kenz yang bersumber dari aplikasi Binomo.
Namun, pihak kepolisian pun membeberkan bahwa penyidik sudah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz sebagai barang bukti.
Dikutip GridHot.ID dari Tribunseleb.com, salah satu aset yang telah disita polisi tersebut diantaranya uang tunai bernilai lebih dari Rp 1 Miliar, rumah mewah dan mobil hingga jam tangan merek ternama.
Selain itu, tim penyidik Bareskrim Polri pun turut menyita satu buah ponsel Iphone milik Indra Kenz.
"Kurang lebih mobil Tessla, Ferari, uang kurang lebih 1,1 miliar, rumah dan bangunan 6 unit di Tangerang, Sumatera Utara, ada jam tangan, dan beberapa alat komunikasi yang sedang kita dalami," kata Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Chandra Sukma Kumara, Jumat (25/3/2022).
Adapun total keseluruhan aset milik Indra Kenz yang telah disita oleh Bareskrim Polri mencapai Rp 55 miliar.
"Untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp 55 miliar," sambung Kombes Chandra Sukma Kumara, Jumat (25/3/2022).
Polisi juga masih terus melakukan penyelidikan terkait aset lain yang diduga masih disembunyikan oleh pria yang bernama asli Indra Kesuma itu.
Kombes Chandra Sukma Kumara juga membahas soal dugaan uang sebesar Rp1,8 miliar yang dipindahkan Indra Kenz ke rekening lain.
"Ya itu dugaan ya penyidik kami tidak berhenti disini apapun informasi yang ada rekan-rekan dari twitter itu kita dalami juga dalam kesempatan ini kami sampaikan," ungkap Kombes Chandra Sukma Kumara, Jumat (25/3/2022).
Kombes Chandra Sukma Kumara meminta masyarakat agar ikut kooperatif untuk menyampaikan informasi terkait dugaan pemindahan dana yang dilakukan Indra Kenz.
"Kalau ada masyarakat ada informasi kita ada hotline dan rahasia pemberi informasi akan kami rahasiakan. monggo silahkan," pungkasnya, Jumat (25/3/2022). (*)