Find Us On Social Media :

Masa Tahanannya di Rutan Salemba Masih Tersisa 4 Bulan Lagi, Jerinx SID Mendadak Dipindahkan ke LP Kerobokan Bali, Ada Apa?

I Gede Ari Astina alias Jerinx saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendengar sidang tuntutan atas kasus dugaan pengancaman terhadap penggiat media sosial Adam Deni Rabu (16/2/2022).

GridHot.ID - Musisi Jerinx SID saat ini telah dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali.

Melansir tribun-bali.com, terpidana kasus pengancaman dengan kekerasan I Gede Aryastina Alias Jerinx SID, memilih untuk menjalani sisa masa tahanannya di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.

Sebelumnya, Jerinx menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, usai divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dikutip dari tribunjateng.com, Jerinx SID dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali.

Sebelumnya, terpidana kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni itu menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, menyampaikan hal tersebut.

Gendo mengatakan jika pihaknya telah mengirim surat pada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per 1 Maret 2022, terkait permohonan pemindahan tersebut.

Sehingga pada Jumat (1/4/2022) kemarin, Kepala Kejari Jakarta Pusat memutuskan pemilik nama asli I Gede Aryastina itu diizinkan melanjutkan masa vonisnya di LP Kerobokan.

Pertimbangan lain adalah ibunda Jerinx saat ini tengah sakit-sakitan karena usia yang sudah tidak muda lagi.

Baca Juga: Di Depan Hakim Ngaku Takut Diceraikan Istri, Jerinx Kapok Terjerat Kasus Lagi, Nora Alexandra: Semoga Setelah Bebas, Fokus ke Program Bayi Tabung

Sehingga nantinya sang ibu dapat mengunjungi putranya itu dengan mudah dan tidak memerlukan biaya besar jika membutuhkan sesuatu.

“Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan,” ungkap Gendo, dalam keterangannya, belum lama ini.