Gridhot.ID - Jerinx divonis 1 tahun penjara atas perkara pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Vonis dibacakan oleh hakim ketua Surachmat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah subsider 1 bulan masa kurungan," ucap hakim ketua.
Jerinx terlihat tegar saat mendengar vonis hakim atas perkara pengancaman terhadap Adam Deni.
Jerinx mengaku tak terlalu terkejut atas vonis tersebut karena telah menyiapkan mentalnya.
"Ya, sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," ucap Jerinx ditemui Kompas.com usai persidangan.
Musisi 45 tahun itu mengaku kuat selama didampingi istrinya, Nora Alexandra menghadapi hukuman.
"Selama saya masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," ujar Jerinx sambil merangkul Nora yang berada di sisinya.
Nora sendiri berharap masalah ini merupakan kasus hukum terakhir bagi Jerinx.
Ia mengaku ingin hidup bahagia, terutama bisa melancarkan program bayi tabung bersama Jerinx.