Gridhot.ID - Sidang terdakwa musisi Jerinx terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan berdasarkan permintaan pihak Jerinx.
Jerinx juga mengungkap fakta lain saat mediasi dengan Adam Deni di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, pada November 2021 lalu.
Upaya mediasi itu digelar usai Adam Deni melayangkan laporan terhadap Jerinx atas kasus dugaan pengancaman lewat telepon.
Menurut Jerinx, Adam Deni saat itu meminta uang sebesar Rp 15 miliar sebagai syarat damai.
Namun, pihak Jerinx mengaku tak memiliki uang sebesar itu.
Jerinx dan ayahnya, I Wayan Arjono lalu sepakat menawarkan sebidang tanah milik keluarganya di Bali sebagai pengganti uang damai.
"Setelah pertemuan pertama buntu, saya sempat menawarkan sebidang tanah di Bali buat Adam Deni. 'Saya punya tanah harganya tidak sampailah 15 M. Bagaimana kalau saya kasih aset tanah saya di Bali tapi kamu cabut perkara'," kata Jerinx saat ditemui Kompas.com usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
Namun, Adam Deni tetap menolak tawaran tersebut.
"Dia (Adam Deni) bilang 'Wah enggak bisa, harus Rp 15 atau 10 miliar baru saya cabut laporan'," tutur Jerinx menirukan Adam Deni.