Ahli ITE, Agung Riandi menemukan perbedaan antara hasil rekaman Adam Deni yang menjadi alat bukti dan kesaksiannya di persidangan.
Dari saksi ahli filsafat hukum Petrus Belo, unsur pasal 29 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 yang didakwakan kepada Jerinx diduga tak terpenuhi.
Sementara itu, Adam Deni membantah tuduhan tersebut.
Ia pernah melaporkan kuasa hukum Jerinx karena menuduhnya meminta uang damai.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar