Susul Indra Kenz, Salah Satu Sosok Penting di Aplikasi Binomo Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Pernah Kuliah di Rusia dan Punya Tugas Khusus untuk Para Pemain di Indonesia

Minggu, 03 April 2022 | 19:42
Binomo

terungkap identitas pemilik aplikasi binomo

Gridhot.ID - Polisi masih terus mendalami kasus judi online berkedok investasi dari aplikasi Binomo.

Dikutip Gridhot dari Grid.ID, sebelumnya polisi telah lebih dulu menangkap sang afiliator Binomo yaitu Indra Kenz.

Kini polisi terus menelusuri seluruh seluk beluk dari aplikasi Binomo tersebut.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap Manager Development Platform Binomo, Brian Edgar Nababan.

Dittipideksus Bareskrim Polri pun menetapkan Brian sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo setelah menjalani pemeriksaan pada 1 April 2022.

Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan, Brian diketahui pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018.

"Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).

Menurut Whisnu, Brian mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo dan diterima sebagai Customer Support.

Brian, kata dia, bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo yang berada di Indonesia.

Baca Juga: Mobil Dinas Polres Kota Sibolga Kini Jadi Barang Bukti, Begini Kronologi Bripka I Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas Usai Tugas Bawa Vaksin

"Sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," papar Whisnu.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," ucapnya melanjutkan.

Tim penyidik pun melakukan penahanan terhadap Brian untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 1 April 2022.

Selain itu, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa 1 buah Laptop.

Menurut Whisnu, Manager Development Platform Binomo itu juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokes) Polri sebelum ditahan.

Atas perbuatannya, Brian disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dalam kasus ini, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU terkait aplikasi Binomo.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.

Atas perbuatannya Indra terancam kurungan 20 tahun penjara.

Baca Juga: Benarkah Penyebab Utama Maag Bukan karena Telat Makan? Begini Penjelasan dr Zaidul Akbar Soal Penyebab dan Cara Mudah Mengatasi Penyakit Lambung Ini

Penyidik terus melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu.

Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Grid.ID