GridHot.ID -Menyusul Indra Kenz, Brian Edgar Nababan ditangkap dadn ditetapkan sebagai tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Brian Edgar Nababan telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022 lalu.
Melansir Antara News, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penyidik telah melakukan penyitaan berupa satu buah laptop milik tersangka Brian.
"Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop," ujar Whisnu dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta pada Minggu (3/4/2022).
Whisnu menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat (1/4/2022) menunjukkan bahwa Edgar merupakan salah satu manajer di aplikasi Binomo.
Salah satu tugas Edgar sebagai manajer ialah menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).
"Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," jelas Whisnu.
SosokBrian Edgar Nababan
Whisnu mengatakan, Brian Edgar Nababan pada 2018 mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.
Brian mendaftar di perusahaan itu kemungkinan karena latar belakang pendidikannya yang pernah kuliah di Rusia pada 2014.
Brian kemudian mengawali kariernya di Binomo sebagai pegawai dan melayani pengguna aplikasi (customer support platform).
Di posisi itu, Brian menerima aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia.
Dalam waktu sekitar satu tahun sejak melamar di 404 Group dan berkarier di Binomo, Brian pun mengisi posisi sebagai manajer.
Dalam kasus penipuan yang melibatkan Indra Kenz, Brian telah melakukan pengiriman dana sebesar Rp120 juta ke afiliator Binomo itu pada Februari 2021.
Brian pun terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahu 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Pihak yang Turut Menikmati Hasil Penipuan Binomo
Dikutip dari Tribunnews.com, sebelumnya Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka baru kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan, nama calon tersangka di kasus Binomo itu telah dikantongi oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Sudah ada nama-namanya, tinggal tunggu saja nanti," ujar Whisnu kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022), masih dikutip dari Tribunnews.
Namun begitu, dia masih enggan untuk merinci jumlah tersangka baru dalam kadis Binomo tersebut.
Hal yang pasti, pihak yang turut menikmati uang Indra Kenz bakal turut kena jerat pidana.
"Yang penting saya sampaikan, TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu, yang menerima, menikmati pasti kena," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus hukum yang kini tengah menjeratnya. Khususnya bagi masyarakat yang mengenal dunia trading.
Diketahui, Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022).
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," ujar Indra Kenz.
Indra mengaku mengenal dan mengikuti Binomo dari iklan pada 2018 silam. Kemudian satu tahun setelahnya, dia membuat konten Youtube hingga menjadi terkenal.
Lebih lanjut, Indra mengklaim tidak pernah ada niat untuk menipu orang. Bahkan, orang tuanya pun tak pernah mengajarakannya menjadi penipu.
"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," jelas dia.
Dia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi.
Sebab banyak platform investasi yang ternyata ilegal dan memiliki resiko tinggi.
"Tetapi sayang sekali hal ini harus terjadi dan saya terima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini dan tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investadi memiliki resiko," jelas dia.
Oleh karena itu, kata Indra, dirinya berkomitmen untuk mentaati proses hukum yang kini tengah menjeratnya sebagai tersangka.
"Terakhir sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya Saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," pungkasnya.
(*)