Gridhot.ID - Polisi masih terus mendalami kasus judi online berkedok investasi dari aplikasi Binomo.
Dikutip Gridhot dari Grid.ID, sebelumnya polisi telah lebih dulu menangkap sang afiliator Binomo yaitu Indra Kenz.
Kini polisi terus menelusuri seluruh seluk beluk dari aplikasi Binomo tersebut.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap Manager Development Platform Binomo, Brian Edgar Nababan.
Dittipideksus Bareskrim Polri pun menetapkan Brian sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo setelah menjalani pemeriksaan pada 1 April 2022.
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan, Brian diketahui pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018.
"Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).
Menurut Whisnu, Brian mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo dan diterima sebagai Customer Support.
Brian, kata dia, bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo yang berada di Indonesia.
"Sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," papar Whisnu.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," ucapnya melanjutkan.