Find Us On Social Media :

Umbar Janji Manis 'Zero Spread', 2 Sosok Ini Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Penipuan Binary Option Platform FBS, Terungkap Dalang yang Jadi Perantara dengan FBS Rusia

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan.

GridHot.ID - Kasus trading berkedok binary option terus menyita perhatian publik.

Mengutip Tribunjambi.com, kasus dugaan penipuan aplikasi berkedok binary option platform FBS memasuki babak baru.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan aplikasi berkedok binary option platform FBS tersebut.

Ada 2 tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan aplikasi berkedok binary option platform FBS.

Total ada 2 tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus tersebut. Adapun hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/0060/II/2022/SPKT/EKSUS BARESKRIM tanggal 3 Februari 2022.

“Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka inisial WKA yang berperan dalam mempromosikan aplikasi FBS melalui media sosial dan pemilik rekening untuk penampungan dana dari para nasabah yang akan berinvestasi di FBS Indonesia.

Sementara tersangka kedua berinisial DDA. Menurut Ramadhan, DDA berperan sebagai customer support FBS dan mengendalikan WKA dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga: Punya 14 Ribu Member di Telegram, Kapten Vincent Raditya Bakal Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan? Sosok Ini Resmi Bikin Laporkan ke Polda Metro Jaya

“Dan perantara dengan FBS Rusia, dengan barang bukti 4 unit komputer operasional costumer support FBS,” ucap Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, berkas perkara WKA sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada 31 Maret 2022.