Find Us On Social Media :

Dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, Berikut Penjelasan Jumlah Rakaat Salat Tarawih yang Dilaksanakan Rasulullah, Simak Hukumnya Saat Pandemi Corona

Syarat salat tarawih berjamaah di masjid selama Ramadan 2022 yang ditetapkan pemerintah.

GridHot.ID - Bulan Ramadan 2022/1443 H, adalah bulan yang spesial bagi umat muslim di seluruh dunia.

Mengutip Tribunnews.com, di bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan menjalankan puasa dan memperbanyak beribadah.

Dilansir dari tribunwow.com, Ketua Ikatan DAI Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menyampaikan, Nabi Muhammad SAW melaksanakan salat Tarawih sebanyak 8 rakaat.

Rasulullah SAW diriwayatkan hanya menjalankan ibadah Tarawih di masjid sebanyak 3 kali saja.

Selebihnya selama bulan Ramadhan, Nabi Muhammad SAW menjalankannya di rumah.

"Salat Tarawih merupakan salat malam yang ada di bulan Ramadhan."

"Dalam riwayat, Rasulullah pernah melaksanakan salat Tarawih di masjid hanya 3 kali selama bulan Ramadhan. Selebihnya beliau melaksanakan salat di rumah."

"Kemudian, sahabat-sahabat juga salat sendiri-sendiri," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Rabu (22/4/2020).

Rasulullah SAW juga menambah salat tarawihnya, dengan menjalankan salat witir 3 rakaat.

Baca Juga: Bukan Mustahil Khatamkan Alquran dalam Waktu Singkat, Intip Tips dan Strategi Jitunya untuk Diamalkan Selama Bulan Ramadan 1443 H

"Rakaatnya, sesuai yang diriwayatkan oleh Aisyah R.A. Beliau (Rasulullah) tidak pernah lebih dan kurang melaksanakan salat lail (malam) itu 8 rakaat plus (ditambah) witir 3 rakaat, baik di Ramadhan maupun di luar Ramadhan," jelas Wahid Ahmadi.

Namun, para sahabat Rasulullah dan ulama tak mempermasalahkan apabila salat tarawih dikerjakan lebih dari 8 rakaat.

"Hanya saja, kemudian apa yang dilakukan Rasulullah ini dijadikan sebagai pembatasan."

"Kemudian para sahabat dan para ulama tidak mempersoalkan kalau misalnya salat malam atau salat tarawih itu kemudian ditambah lebih dari 8 rakaat," imbuhnya.

Hukum Salat Tarawih saat Pandemi Corona

Ulama Quraish Shihab menyampaikan, umat Islam diperbolehkan menjalankan salat tarawih di rumah selama pandemi virus corona.

Umat Islam wajib menjaga kesehatannya, termasuk mencegah penyebaran virus corona.

Apabila beribadah di masjid dikhawatirkan tertular atau menularkan virus corona, maka boleh beribadah di rumah.

"Agama menetapkan, memelihara kesehatan itu adalah kewajiban bagi setiap individu."

Baca Juga: Salat Tahajud Setelah Makan Sahur Selama Ramadan 1443 H, Begini Penjelasan Mengenai Hukumnya

"Tetapi, ada alternatif lain yang bisa setingkat agar tidak pergi ke masjid."

"Rasul tidak pernah melakukan salat jamaah tarawih di masjid. Nabi hanya melakukannya tiga malam berturut-turut. Setelah itu melakukan di rumah."

"Jika demikian, kalau kita tidak ke masjid, itu tidak ada masalah," ujar Quraish Shihab, dikutip dari YouTube BNPB Indonesia, Jumat (24/4/2020).

Menurutnya, masyarakat tak perlu memaksakan untuk menjalankan salat tarawih di masjid, jika itu berbahaya bagi kesehatan.

"Kalau kita salat di rumah, justru kita bisa meneladani Rasul SAW yang salat di rumah."

"Jadi jangan memaksakan ke masjid. Boleh jadi kita pergi ke masjid untuk salat jamaah, bisa mendekati haram, paling sedikit dia makruh," terangnya.

Mendatangi masjid di tengah pandemi virus corona saat ini juga bisa menimbulkan kerugian, daripada manfaat bagi diri sendiri dan orang lain.

"Banyak ulama mengatakan (datang ke masjid saat pandemi corona) terlarang, karena itu menyebabkan mudharat bagi orang yang datang (ke masjid), dan orang yang terjangkit oleh penyakit itu," jelasnya.

(*)