Borong 76 Video Syur serta Foto Tak Senonoh Milik Dea OnlyFans, Komedian Inisal M Akan Dipanggil oleh Polisi Dalam Waktu Dekat, Ini Tujuannya

Rabu, 06 April 2022 | 12:42
Instagram @gresaidss

Dea OnlyFans

GridHot.ID - Polisi menyebut komedian berinisal M telah membeli konton porno Dea OnlyFAns.

Komedian tersebut dikatakan memborong 76 video syur serta foto bugil Dea Only Fans.

Melansir TribunJakarta.com, polisi mengetahui hal tersebut usai memeriksa transaksi di google drive.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dea OnlyFans mengakui telah menjual konten pornonya secara pribadi ke sejumlah pihak.

"Dari analisa google drive tersebut dan hasil pemeriksaan D kami dapat keterangan yang bersangkutan video itu ada yang membeli," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).

Auliansyah menjelaskan dari pengakuan Dea, M membeli seluruh video porno dan foto bugil wanita berusia 24 tahun itu.

Total, ada 76 video dan banyak foto bugil Dea yang dikuasai oleh M.

Melansir Kompas.com, dalam waktu dekat, polisi akan memanggil komedian tersebut untuk dimintai keterangan.

"Nanti kita lihat apa yang bersangkutan ikut menyebarkan, nanti kami panggil menjadi saksi,” ujar Auliansyah.

Baca Juga: Komedian Terkenal Ini Beli Foto dan Video Syur Dea OnlyFans, Transkasi Konten Porno Dilakukan Secara Langsung, Begini Kata Polisi

Untuk saat ini, komedian dengan inisial M tersebut akan diperiksa sebagai saksi.

"Sementara kami panggil sebagai saksi, baru kami bisa mengutarakan status yang bersangkutan, atau bisa ditingkatkan tersangka," tutur Auliansyah.

Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Maret 2022.

Kendati berstatus tersangka, Dea OnlyFans tak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Dea tidak ditahan karena permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta Dea yang masih menjadi seorang mahasiswa.

Dea ditetapkan menjadi tersangka lantaran unggahan kontennya di situs OnlyFans diduga melanggar hukum sesuai Undang-Undang Pornografi.

Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, TribunJakarta.com