Pengen Tajir Melintir Ikuti Jejak Indra Kenz, Pegawai Bank BUMN Ini Nekat Garong Duit Nasabah Rp 1,1 Miliar untuk Main Binomo, Begini Caranya Tilep Uang Panas

Rabu, 06 April 2022 | 18:13
kolase banjarmasinpost dan tribunnews

Arini Listiani Chalid, pegawai bank BUMN di Banjarmasin yang berusaha ikuti jejak Indra Kenz

GridHot.ID - Belakangan ini kasus trading Binomo tengah menjadi sorotan publik.

Melansir Tribun-timur.com, seperti diketahui, Binomo adalah aplikasi trading ilegal yang juga menjerumuskan selebgram Indra Kenz ke penjara.

Alih-alih menjadi kaya seperti Indra Kenz, Arini yang merupakan pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan malah dituntut hukuman penjara.

Dia diketahui telah merugikan negara senilai Rp1,1 miliar karena bermain dan bertransaksi di aplikasi Binomo dengan menggunakan uang nasabah di tempatnya bekerja.

Dilansir dari Kompas.com, Arini Listiani Chalid, pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diamankan karena telah menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 1,1 miliar.

Ia menggunakan uang nasabah tersebut untuk bermain Binomo.

Arini pun menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (4/4/2022). Dalam persidangan, Arini mengaku bermain Binomo sejak tahun 2019.

Ia menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk transaksi di aplikasi Binomo.

Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal atau tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah ia buka, kemudian dicairkan untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.

Baca Juga: Manajer Binomo Resmi Jadi Tersangka Susul Indra Kenz, Hati-hati Penipuan Berkedok Trading, Ini Daftar Investasi Ilegal yang Dilarang Tahun 2022

Di pengadilan, Arini menyebut telah berupaya mengganti kerugian uang nasabah yang telah ia pakai. Salah satunya adalah dengan menjual asetnya, yakni rumah.

Namun, hasil penjualan rumah tersebut tak mampu menutup kerugian yang ia buat. Ia masih kekurangan Rp 900 juta.

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata Arini saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, pada Senin (4/4/2022).

Menurut Arini, ia tak lagi memiliki aset lagi untuk dijual sebagai ganti kerugian uang nasabah yang telah ia pakai.

Karena itu, ia mengaku siap menerima konsekuensi hukum akibat tindakannya.

Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif.

Untuk dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas.com, Tribun-timur.com