Find Us On Social Media :

Sering Dilakukan Emak-emak Saat Siapkan Menu Buka Puasa, Ternyata Begini Hukum Mencicipi Makanan Ketika Puasa Ramadan

Penjelasan tentang hukum mencicipi masakan saat puasa Ramadan 2022

"Tentu yang membatalkan puasa itu melakukan aktivitas makan atau minum atau hal-hal yang membatalkan puasa."

"Mencicipi makanan bukan termasuk hal yang membatalkan puasa, tetapi para ulama mengatakan bahwa mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa itu hukumnya makruh."

"Artinya itu tidak dianjurkan tetapi tidak membatalkan," ujarnya dalam tayangan YouTube Tribunnews.com program Tanya Ustaz.

Meskipun hukumnya makruh, ia tidak menyarankan orang yang bukan juru masak untuk mencicipi makanan.

"Tapi tidak boleh kalau untuk orang yang tidak ada kepentingan mencicipi makanan sangat makruh sekali itu," ungkapnya.

Namun hukum mencicipi makanan saat puasa bisa menjadi mubah jika dilakukan oleh juru masak yang menghidangkan makanan berbuka untuk orang banyak.

"Kecuali juru masak yang masakannya akan dimakan oleh banyak orang seperti juru masak restoran apapun yang memiliki konsekuensi supaya masakannya enak maka itu diperbolehkan bukan makruh tapi mubah, prinsipnya boleh," katanya.

Baca Juga: Ibadah di Bulan Suci Bakal Diganjar Pahala Berlipat, Berikut Bacaan Doa 10 Hari Pertama Puasa Ramadan 1443 H, Dilengkapi dengan Arab Latin dan Terjemahannya

Ia menjelaskan pengertian mencicipi makanan disini hanya sebatas merasakan makanan diujung lidah dan tidak ditelan.

"Dan kalau mencicipi dimuntahkan lagi bukan ditelan. Tidak ada masalah orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan khususnya para juru masak. Boleh di ujung lidah dan tidak sampai tenggorok," ujarnya. (*)