Penghasilannya Sebulan Tembus Rp 60 Juta, Staf HRD Ini Nekat Garong Bank Demi Lunasi Utang Fantastis, Begini Detik-detik Aksinya Digagalkan Satpam

Kamis, 07 April 2022 | 13:13
tribunjakarta

Kolase foto BS dan rilis kasus perampokan BJB

GridHot.ID - Aksi percobaan perampokan di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BJB, Cilandak, Jakarta Selatan, berhasil digagalkan satpam, Selasa (5/4/2022).

Dilansir dari TribunNews, Muklis, seorang satpam di KCP Bank BJB Fatmawati mengatakan insiden tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB ketika bank hendak tutup.

Menurutnya, pelaku saat beraksi hanya seorang diri.

Usut punya usut, pelaku merupakan pegawai di salah satu bank swasta.

Dilansir dari tribunjakarta.com, memiliki gaji dengan besaran fantastis tak membuat pria berinisial BS (43) merasa berkecukupan.

Warga Bojongsari, Depok, Jawa Barat itu merupakan staf HRD di salah satu bank swasta.

Setiap bulannya, BS menerima bayaran sebesar Rp 60 juta dari perusahaan tempatnya bekerja.

Namun, nominal itu masih membuat BS gelap mata untuk melakukan aksi perampokan di Bank Jabar Banten (BJB) cabang Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya itu sudah cukup besar, kalau gak salah Rp 60 juta per bulan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat merilis kasus ini, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga: Pengen Tajir Melintir Ikuti Jejak Indra Kenz, Pegawai Bank BUMN Ini Nekat Garong Duit Nasabah Rp 1,1 Miliar untuk Main Binomo, Begini Caranya Tilep Uang Panas

Setelah diselidiki, pelaku ternyata terlilit utang dan bakal jatuh tempo dalam waktu dekat.

Selain itu, BS juga terus menerus ditagih oleh pihak yang meminjamkan uang kepadanya.

"Karena terlilit utang di mana di hari Jumat nanti sudah jatuh tempo dan yang bersangkutan harus membayar utangnya, dan terus dikejar oleh yang meminjamkan utangnya, sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan," jelas Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan, pelaku meminjam uang kepada temannya untuk membangun bisnis.

"Dia pinjam ke kenalannya, pernah kenal dengan orang itu. Utang tersangka Rp 1,5 miliar," ungkap Ridwan.

Peristiwa perampokan di Bank BJB cabang Fatmawati terjadi pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

Siang itu pelaku berinisial BS (43) datang menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dan memarkirkan kendaraannya di depan bank.

BS lalu turun dari mobil dan berjalan menuju bank. Ketika itu Bank BJB sudah menutup pelayanan untuk nasabah.

Papan bertuliskan "close" di depan pintu kaca juga sudah terpasang. Namun, BS tak peduli dan langsung masuk ke bank tersebut.

Baca Juga: Dulu Raih Omzet Rp 17 Miliar per Bulan Kini Drop Selama 2 Tahun, Inul Daratista Gadaikan Sertifikat Rumah ke Bank Karena Alasan Ini: Jujur Kita Bisnis, Nggak Usah Malu

"Kemudian setelah masuk ke bank menodongkan senjata yang menyerupai senjata api. Ditodongkan kepada staf maupun kepada karyawan yang ada di bank," kata Budhi.

Sambil menodongkan senjata, pelaku meminta petugas sekuriti dan karyawan yang ada di dalam bank untuk tiarap.

Namun, salah satu petugas sekuriti berinisial F tidak menuruti permintaan BS sehingga pelaku melepaskan tembakan.

"Tersangka kemudian marah dan menembakan senjata yang dia bawa, dan ternyata dari letusan maupun akibat yang ditimbulkan dari tembakan itu bukan senjata api," ujar Budhi.

F semakin berani memberikan perlawanan setelah mengetahui senjata yang digunakan bukan senjata api.

Saat F melakukan perlawanan, sebagian karyawan bank keluar dan berteriak meminta pertolongan.

Menurut Budhi, ketika itu mobil patroli polisi juga tengah melintas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Karena melihat orang berhamburan dan ada permintaan tolong, kemudian secara reflek anggota turun dari mobil patroli. Di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka," terang Kapolres.

Dari penangkapan BS, diketahui bahwa senjata yang digunakan merupakan airsoft gun.

Baca Juga: Demi Pertahankan Bisnis dan Karyawan Setianya, Inul Daratista Tak Gengsi Utang Bank Sampai Kuras Habis Kocek Pribadinya: Bisnis Karaoke Nggak Gampang

BS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 365 Jo Pasal 53 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber tribunnews, TribunJakarta.com