GridHot.ID - Belakangan ini kasus trading Binomo tengah menjadi sorotan publik.
Melansir Tribun-timur.com, seperti diketahui, Binomo adalah aplikasi trading ilegal yang juga menjerumuskan selebgram Indra Kenz ke penjara.
Alih-alih menjadi kaya seperti Indra Kenz, Arini yang merupakan pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan malah dituntut hukuman penjara.
Dia diketahui telah merugikan negara senilai Rp1,1 miliar karena bermain dan bertransaksi di aplikasi Binomo dengan menggunakan uang nasabah di tempatnya bekerja.
Dilansir dari Kompas.com, Arini Listiani Chalid, pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diamankan karena telah menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 1,1 miliar.
Ia menggunakan uang nasabah tersebut untuk bermain Binomo.
Arini pun menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (4/4/2022). Dalam persidangan, Arini mengaku bermain Binomo sejak tahun 2019.
Ia menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk transaksi di aplikasi Binomo.
Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal atau tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah ia buka, kemudian dicairkan untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.
Di pengadilan, Arini menyebut telah berupaya mengganti kerugian uang nasabah yang telah ia pakai. Salah satunya adalah dengan menjual asetnya, yakni rumah.