Namun, hasil penjualan rumah tersebut tak mampu menutup kerugian yang ia buat. Ia masih kekurangan Rp 900 juta.
"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata Arini saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, pada Senin (4/4/2022).
Menurut Arini, ia tak lagi memiliki aset lagi untuk dijual sebagai ganti kerugian uang nasabah yang telah ia pakai.
Karena itu, ia mengaku siap menerima konsekuensi hukum akibat tindakannya.
Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif.
Untuk dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)