GridHot.ID - Adam Deni kembali menjalani sidang dalam kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahmad Sahroni datang ke PN Jakarta Utara pukul 12.49 WIB. Ia mengenakan kemeja batik cokelat panjang.
Ahmad Sahroni langsung duduk di depan ruang sidang didampingi kuasa hukumnya setelah sampai di PN Jakarta Utara.
Adapun sidang Adam Deni akan mulai pukul 13.00 WIB.
Dilansir dari tribunjabar.id, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ternyata pernah membayari hotel dan pesawat Adam Deni saat bertemu di Bali.
Peristiwa itu terjadi sebelum ada persoalan yang membuat Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni ke polisi sehingga pegiat media sosial kini jadi terdakwa dugaan penyebaran dokumen elektronik di media sosial.
Saat hadir dalam sidang lanjutan terdakwa Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022), sebagai saksi, Sahroni menceritakan awal mula ajakan ke Bali itu.
Saat itu, kata Ahmad Sahroni, Adam Deni mengunggah tuduhan bahwa ia melakukan penyeludundupan mobil Ferrari.
Sehingga ia mengajak Adam Deni untuk berdiskusi mengenai hal tersebut.
“Pertama dia posting tentang penyelundupan Ferrari dan sepeda itu pertama kali,” kata Ahmad Sahroni di PN Jakarta Utara, Rabu.
“Setelahnya saya sempat ketemu di Bali, saya bicara. Saya sampaikan bahwa Ferrari dan sepeda itu termasuk daftar LHKPN. Jadi kenapa tahu posting-an Ferrari 488 karena terdakwa II (Ni Made) main ke rumah dan foto dengan Ferrari saya,” lanjut anggota DPR RI ini.
Ahmad Sahroni mengatakan, saat di Bali, dia yang membiayai pesawat dan hotel Adam Deni bersama kekasihnya.
“Saya saran di salah satu hotel di Sanur. Saya biayai pesawatnya, saya bayarin hotel. Pulangnya minta ongkos pun saya bayarin. Itu ada saksi pacarnya juga ikut saat itu,” tutur Ahmad Sahroni.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni mengungkap alasannya melaporkan Adam Deni.
Menurut dia, narasi dari keterangan unggahan terbaru Adam Deni yang dipermasalahkan seperti mengancam.
Adapun dalam keterangan unggahannya, Adam Deni dinilai berniat melaporkan Sahroni ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi) dan KPK.
Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta dakwaan anak perusahaan Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (*)