Gridhot.ID - Adam Deni didakwa karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita atau Olsen tanpa izin.
Menurut Adam Deni, tindakannya itu adalah upaya mengawasi tindakan pejabat publik terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, memberikan penjelasan singkat soal kecurigaan kliennya bahwa Ahmad Sahroni melakukan tindak pidana korupsi.
Herwanto memaparkan, dugaanitu lahir setelah ada transaksi jual beli sepeda antara Ahmad Sahroni dan terdakwa dua, Ni Made Dwita.
"Ada transaksi jual beli sepeda mewah, yang menurut terdakwa dua sebagai penjualnya, menurut keterangan dia di dalam persidangan, tidak membayar bea cukai," kata Herwanto saat ditemui Kompas.com di gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).
Ni Made Dwita lalu menyampaikan kepada Adam Deni soal bea cukai tersebut.
Adam Deni kemudian mengunggah anggapan itu lewat media sosialnya.
"Kenapa dia menyampaikan ke Adam Deni, karena dia berpendapat bahwa transaksi jual beli ini dapat merugikan keuangan negara. Sehingga disampaikanlah itu ke Adam Deni. Adam Deni meng-upload itu, mentransmisikan," tutur Herwanto.
Herwanto menambahkan, kliennya dan Ni Made Dwita beranggapan kuat bahwa ada kerugian negara lewat korupsi yang diduga dilakukan Ahmad Sahroni.
"Jadi para terdakwa 1 dan 2 ini meyakini bahwa ini transaksi, ada dugaan merugikan keuangan negara. Adam Deni merasa 'saya punya hak menyampaikan informasi ini'," ucap Herwanto.