Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tuding Ahmad Sahroni Tak Bayar Bea Cukai, Adam Deni Curiga Wakil Ketua Komisi III DPR Lakukan Korupsi, Pengacaranya Datang ke KPK Demi Satu Hal: Saya Punya Hak

Candra Mega Sari - Rabu, 06 April 2022 | 15:00
Dua terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Adam Deni dan Ni Made Dwita pasca persidangan di PN Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).
KOMPAS.com/ Tatang Guritno

Dua terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Adam Deni dan Ni Made Dwita pasca persidangan di PN Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

Mengutip Tribunnews.com, Herwanto telah memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada KPK pada Selasa (5/4/2022)

Ia menjelaskan bahwa kedatangannya bukan untuk melaporkan, melainkan hanya memberikan informasi.

"Pertama, saya luruskan dulu. Kedatangan kami di sini sebenarnya kalau dibilang laporan, enggak," ujar Herwanto.

Pengacara Adam Deni, Herwanto, menyerahkan informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diperbuat Ahmad Sahroni ke KPK, Selasa (5/4/2022).
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama

Pengacara Adam Deni, Herwanto, menyerahkan informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diperbuat Ahmad Sahroni ke KPK, Selasa (5/4/2022).

"Sesuai dengan apa yang diamanatkan UU, kami mendapat surat kuasa dari klien kami yang sekarang terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bukan laporan, melainkan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Herwanto mengatakan, informasi yang diberikan ke KPK ada kaitannya dengan kasus yang tengah dihadapi kliennya, Adam Deni.

"Mau enggak mau kami harus menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi ini karena terkait dengan pembelaan klien kami," kata Herwanto.

"Ada dua UU yang mau kita coba di sini. Sementara klien kami menghadapi UU ITE. JPU mengatakan seharusnya klien kami melaporkan ke KPK dakwaannya," imbuhnya.

Baca Juga: Di Depan Hakim Ngaku Takut Diceraikan Istri, Jerinx Kapok Terjerat Kasus Lagi, Nora Alexandra: Semoga Setelah Bebas, Fokus ke Program Bayi Tabung

Adam Deni kini dijerat Pasal UU ITE dan tengah dalam proses persidangan karena unggahannya itu.

Ia telah didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun unggahan yang dipermasalahkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni diunggah Adam Deni melalui Instagram Reels @adamdenigrk pada 27 Januari 2022.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x