Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tuding Ahmad Sahroni Tak Bayar Bea Cukai, Adam Deni Curiga Wakil Ketua Komisi III DPR Lakukan Korupsi, Pengacaranya Datang ke KPK Demi Satu Hal: Saya Punya Hak

Candra Mega Sari - Rabu, 06 April 2022 | 15:00
Dua terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Adam Deni dan Ni Made Dwita pasca persidangan di PN Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).
KOMPAS.com/ Tatang Guritno

Dua terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Adam Deni dan Ni Made Dwita pasca persidangan di PN Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

Gridhot.ID - Adam Deni didakwa karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita atau Olsen tanpa izin.

Menurut Adam Deni, tindakannya itu adalah upaya mengawasi tindakan pejabat publik terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, memberikan penjelasan singkat soal kecurigaan kliennya bahwa Ahmad Sahroni melakukan tindak pidana korupsi.

Herwanto memaparkan, dugaanitu lahir setelah ada transaksi jual beli sepeda antara Ahmad Sahroni dan terdakwa dua, Ni Made Dwita.

"Ada transaksi jual beli sepeda mewah, yang menurut terdakwa dua sebagai penjualnya, menurut keterangan dia di dalam persidangan, tidak membayar bea cukai," kata Herwanto saat ditemui Kompas.com di gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).

Ni Made Dwita lalu menyampaikan kepada Adam Deni soal bea cukai tersebut.

Adam Deni kemudian mengunggah anggapan itu lewat media sosialnya.

"Kenapa dia menyampaikan ke Adam Deni, karena dia berpendapat bahwa transaksi jual beli ini dapat merugikan keuangan negara. Sehingga disampaikanlah itu ke Adam Deni. Adam Deni meng-upload itu, mentransmisikan," tutur Herwanto.

Herwanto menambahkan, kliennya dan Ni Made Dwita beranggapan kuat bahwa ada kerugian negara lewat korupsi yang diduga dilakukan Ahmad Sahroni.

Baca Juga: Anaknya Disuruh oleh Sosok OS, Ibunda Adam Deni Menangis Tersedu-sedu, 2 Kali Datangi Rumah Ahmad Sahroni Tapi Tak Digubris: Saya Mohon-mohon...

"Jadi para terdakwa 1 dan 2 ini meyakini bahwa ini transaksi, ada dugaan merugikan keuangan negara. Adam Deni merasa 'saya punya hak menyampaikan informasi ini'," ucap Herwanto.

Mengutip Tribunnews.com, Herwanto telah memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada KPK pada Selasa (5/4/2022)

Ia menjelaskan bahwa kedatangannya bukan untuk melaporkan, melainkan hanya memberikan informasi.

"Pertama, saya luruskan dulu. Kedatangan kami di sini sebenarnya kalau dibilang laporan, enggak," ujar Herwanto.

Pengacara Adam Deni, Herwanto, menyerahkan informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diperbuat Ahmad Sahroni ke KPK, Selasa (5/4/2022).
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama

Pengacara Adam Deni, Herwanto, menyerahkan informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diperbuat Ahmad Sahroni ke KPK, Selasa (5/4/2022).

"Sesuai dengan apa yang diamanatkan UU, kami mendapat surat kuasa dari klien kami yang sekarang terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bukan laporan, melainkan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Herwanto mengatakan, informasi yang diberikan ke KPK ada kaitannya dengan kasus yang tengah dihadapi kliennya, Adam Deni.

"Mau enggak mau kami harus menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi ini karena terkait dengan pembelaan klien kami," kata Herwanto.

"Ada dua UU yang mau kita coba di sini. Sementara klien kami menghadapi UU ITE. JPU mengatakan seharusnya klien kami melaporkan ke KPK dakwaannya," imbuhnya.

Baca Juga: Di Depan Hakim Ngaku Takut Diceraikan Istri, Jerinx Kapok Terjerat Kasus Lagi, Nora Alexandra: Semoga Setelah Bebas, Fokus ke Program Bayi Tabung

Adam Deni kini dijerat Pasal UU ITE dan tengah dalam proses persidangan karena unggahannya itu.

Ia telah didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun unggahan yang dipermasalahkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni diunggah Adam Deni melalui Instagram Reels @adamdenigrk pada 27 Januari 2022.

"Unboxing Paket dari Luar Negeri Yang siap Dikirim ke KPK," begitu tulisan dalam akun @adamdenigrk.

Video yang diunggah Adam Deni memperlihatkan dua tote bag hitam yang berisi kertas dengan jumlah banyak.

Rupanya itu adalah sebuah dokumen yang berisi tabel. Tertulis nilai Rp 204 juta, Rp 105 juta, hingga Rp 150 juta.

Di akhir video tersebut, terlihat kertas yang bertuliskan "AHMAD SAHRONI FILE EXPLANATION PAGE."

Baca Juga: Ketar-ketir Bakal Susul Adam Deni ke Bui, Nikita Mirzani Jiper Lihat Foto Juragan 99 Bareng Ahmad Sahroni, Nyai Kepergok Buru-buru Hapus Postingan Ini

Pemilik nama lahir Adam Deni Gearaka itu menyertakan keterangan tertulis untuk unggahan tersebut.

"Mowning…mowning… Unboxing paket dulu ah~ Siap meluncur. Ngengg ngenggg ngeng~," tulis Adam Deni.

Masih dalam video yang sama, Adam Deni mengaku bahwa dia mendapatkan dokumen tersebut secara resmi.

"FYI, data ini sudah sampai di Jakarta. Dan saya dapatkan secara LEGAL," tulis Adam Deni.

Kuasa hukum Adam Deni, Susandi mengungkapkan isi dokumen yang diunggah Adam Deni tersebut.

"Kalau untuk dokumen, yang saya lihat dokumen biasa. Ini cuma soal pembelian barang. Ini kalau yang kami lihat, yang diunggah atau di-upload sama Adam ini kan dokumen biasa," ucap Susandi kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Dihubungi pada Kamis (24/2/2022), Susandi menyebut Adam Deni hanya disuruh oleh seseorang berinisial OS untuk mengunggah dokumen tersebut.

"Sekitar pertengahan bulan Januari 2022, Adam Deni mendapatkan kiriman berupa video yang menampilkan beberapa lembar kertas berupa seperti invoice dan packing list dari OS, tujuannya adalah untuk di-posting di media sosial (Instagram) milik Adam Deni," kata Susandi.

Baca Juga: Ketemu Doni Salmanan dan Indra Kenz, Adam Deni: Saya Senang Berada di Tahanan

(*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x