Find Us On Social Media :

Dibantu Oknum ASN, Pegawai BUMN di Bengkulu Ini Nekat Paksa Kekasihnya Minum 6 Pil Aborsi hingga Meregang Nyawa, Pelaku: Dia Tahu Saya Punya Istri dan Anak

Konferensi pers kasus wanita di Kepahiang, Bengkulu, tewas seusai mengonsumsi enam pil aborsi yang dibeli oleh kekasihnya, AN, yang merupakan pegawai BUMN

GridHot.ID - Seorang perempuan asal Kepahiang, Bengkulu meninggal usai menenggak pil penggugur kandungan.

Dikutip dari TribunBengkulu.com, wanita berinisial EA (22) tewas seusai mengonsumsi enam pil aborsi yang dibeli oleh kekasihnya, AN.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan bahwa tersangka yang bekerja di sebuah perusahaan BUMN itu sudah ketiga kalinya meminta korban untuk mengonsumsi pil tersebut.

Upaya itu dilakukan dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Diketahui korban tengah mengandung dengan usia janin 11 minggu.

"Sudah ketiga kalinya tersangka meminta korban mengkonsumsi obat ini dengan jumlah 6 tablet setiap upaya aborsi yang dilakukan dalam waktu lebih kurang 1 bulan terakhir ini," beber Iptu Doni Juniansyah kepada TribunBengkulu.com, pada Sabtu (9/4/2022).

Menurut Doni, kondisi fisik korban menurun setelah mengonsumsi pil aborsi tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, EA (23) perempuan asal Kepahiang, Provinsi Bengkulu meninggal di RSUD pada Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 20.15 WIB.

Ia meninggal setelah konsumi enam pil penggugur kandungan.

Baca Juga: Disinyalir Terima Uang dari Bripda Randy, Sosok Pemesan Obat Aborsi untuk Almarhumah Novia Beri Kesaksian Mencengangkan, Hakim Beri Teguran: Jangan Bohong!

Terkait kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka yakni kekasih AN (27), RY (27) dan DE (36), karyawan RSUD Kapahiang.

Dikutip dari Tribun Bengkulu, DE mengaku kerap memperjualbelikan obat aborsi tersebut.

"Di bulan Oktober 2021 dan bulan Januari 2022, saya sudah pernah membantu teman untuk mendapatkan obat aborsi," kata DE saat diwawancarai di ruang penyidik Tipidter Polres Kepahiang, pada Jum'at (8/4/2022

"Kalau ada temen yang minta bantu untuk membeli obat aborsi saya bantu," ujar DE.

Kekasih sudah memiliki istri

Selain DE, polisi juga menetapkan AN (27), kekasih korban sebagai tersangka.

AN adalah warga Kabupaten Bengkulu yang bekerja di salah satu BUMN. Saat menjalin hubungan dengan korban, AN ternyata sudah menikah dan memiliki satu orang anak.

Kepada awak media, AN membantah memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya yang telah berusia 11 minggu tersebut.

Ia mengaku jika keputusan menggugurkan janin adalah kesepakatan antara dirinya dan korban.

Baca Juga: Ganti Serang Nikita Mirzani, Dewi Perssik Singgung Soal Prostitusi Online: Digrebek Telenjong Sudah Terbukti

"Korban tidak menerima dirinya hamil, dan korban juga mengetahui saya memiliki istri dan anak," kata An saat dibawa ke ruang penyidik Tipidter, pada Jum'at (8/4/2022).

Dia sendiri mengaku tidak mau banyak bicara ke awak media dan ingin menyampaikan penyesalan ke keluarganya secara langsung.

"Tidak ada yang mau saya sampaikan ke keluarga, tidak saya sampaikan di media," ujar An.

Sementara itu Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman mengatakan EA dan AN sudah cukup lama menjalin hubungan asmara.

"Tersangka AN merupakan pasangan kekasih, dan dalam menjalin hubungan tersebut keduanya sudah melakukan hubungan suami istri, hingga korban hamil," ungkap KBP Suparman.

Karena panik, pria yang berstatus pegawai BUMN tersebut kemudian meminta bantuan tersangka RY untuk menggugurkan janin dalam kandungan korban.

RY kemudian meminta tersangka DE untuk membelikan obat penggugur kanndungan yang dibeli dengan harga Rp 1,5 juta.

Total ada 6 pil penggugur kandungan yang dikonsumi oleh EA. Dua pil diletakkan di bawah lidah, dua pil dimasukkan ke vagina dan dua pil lainnya diminum dalam waktu bersamaan.

Setelah konsumsi pil tersebut, EA mual dan muntah hingga harus dilarikan ke RS. Setelah dirawat selama tiga hari, ia meninggal dunia.

Baca Juga: Kembali Kibarkan Bendera Perang, Nikita Mirzani Tuding Dewi Perssik Lakukan Aborsi Hingga 5 Kali, Sang Pedangdut yang Tak Terima Langsung Ancam Lakukan Ini

Dari hasi pemeriksaan ternyata DE membuat resep dokter yang palsu untuk mendapatkan obat penggugur kandungan.

Hal tersebut terkuak dari hasil konfirimasi ke seorang dokter yang mengaku tak pernah mengeluarkan resep obat tersebut.

Tersangka kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan. (*)