Rekening Keluarga Rudianto Pei Diblokir, Vanessa Khong Merasa Difitnah, Sebut Kiriman Uang dari Indra Kenz untuk Bangun dan Renovasi Rumah Pacar: Dia Minta Tolong

Senin, 11 April 2022 | 14:13
Instagram @indrakenz dan Tribunnews/Jeprima

Indra Kenz dan Vanessa Khong

Gridhot.ID - Pihak kepolisian kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus Binomo.

Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudianto Pei serta calon adik ipar ditetapkan sebagai tersangka.

Melalui akun Instagram pribadi pada Minggu (10/4/2022), Vanessa Khong angkat bicara.

"Sebenarnya males bahas soal kasus ini, tapi makin lama makin enggak bener nih. Yup aku, papa ku dan adik dia dijadikan tersangka karena menerima aliran dana dari dia, enggak tahu lagi mau ngomong apa," tulis Vanessa.

Vanessa merasa dituduh menyembunyikan aset-aset milik Indra Kenz yang berasal dari tindak pidana.

Padahal menurut dia, semua harta Indra Kenz sudah disita oleh penyidik.

"Rekening 1 keluargaku juga udah diblokir. Bahkan adik aku yang enggak ada hubungan masih umur 17 tahun enggak ada dana apa pun diblokir. Situ yang benar," lanjut Vanessa.

Merasa difitnah, Vanessa menegaskan punya bukti bahwa dia tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan.

"Kalian boleh mikir apa aja tentang aku dan keluargaku, yang jelas kita sangat sangat bisa membuktikan. Kalau kita nggak melakukan seperti apa yang dituduhkan, biar fakta aja yang berbicara."

Baca Juga: 'Begitulah Dunia Perkontenan!' Satu per Satu Kebohongan Indra Kenz Terbongkar, Pengakuan Vanessa Khong Jadi Sorotan, Tak Butuh Uang Jajan Rp 2 Miliar

"Let's give a high five to this news, Tapi mah nggak papa, aku bukan siapa-siapa ya nggak, hanya warga biasa aku tuh," tambahnya.

Lebih lanjut, Vanessa menjelaskan soal penetapan sang ayah sebagai tersangka.

Calon mertua Indra Kenz itu diduga menerima aliran dana hasil dari tindak pidana kasus Binomo.

Namun menurut Vanessa, ayahnya mendapat uang karena dimintai tolong oleh Indra Kenz.

"Papaku jadi tersangka karena terima aliran dana, padahal dikirim duit ke Papa karena dia minta tolong bangun dan renovasi rumah," tulis Vanessa.

"Semua bukti pembayaran juga sudah lengkap," lanjutnya.

Vanessa lantas mempertanyakan mengapa dia dan ayahnya ikut terseret menjadi tersangka.

"Kalau kita bisa jadi tersangka. Berarti semua orang yang terima duit dia jadi tersangka semua dong ya? Wah enggak paham sih kalau ini penjara bakal penuh," tulisnya.

Vanessa juga merasa heran di usianya yang masih belia sudah jadi tersangka.

Baca Juga: Kebusukan Fakarich Terkuak, Lantang Sebut Afiliator Jahat dan Ngaku Cari Makan dari Ngajar, Ternyata Guru Indra Kenz Terima Aliran Uang Rp 1,9 Miliar

"Hebat ya. Baru juga masuk umur 20 nggak tahu apa-apa. Udah jadi tersangka aja gue," imbuhnya.

Pada unggahan tersebut, Vanessa turut mengungkap fakta mengejutkan lainnya.

Di mana ia menerangkan jika Indra Kenz memiliki utang pada calon mertua, Rudiyanto Pei.

Kendati demikian, Vanessa belum menyebutkan nominal utang yang dimaksud.

"Padahal dia masih utang sama papa akuu ini.... Eh malah dibilang menikmati duit dia. Mau heran, tapi ya gimana ini 'kan negara konoha," ungkap Vanessa.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz menjadi tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Baca Juga: Inilah Tampang Manajer Binomo Asal Indonesia, Brian Edgar Nababan Pernah Kuliah Rusia dan Kirim Uang Rp 120 Juta ke Indra Kenz, Sudah 3 Tahun Naik Jabatan

Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Setelah memeriksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/3/2022).

Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Baca Juga: Punya 14 Ribu Member di Telegram, Kapten Vincent Raditya Bakal Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan? Sosok Ini Resmi Bikin Laporkan ke Polda Metro Jaya

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Instagram