Gridhot.ID - Bos PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.
Kini Putra Siregar dan Rico Valentino resmi ditahan mulai Selasa (12/42022) hingga 20 hari ke depan.
"Untuk tersangka PS dan RV memang sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun, Selasa (12/4/2022).
AdapunPutra Siregar dan Rico Valentino diduga melakukan pengeroyokan terhadap seseorang berinisial N.
Melansir Kompas.com, kuasa hukum N, Ahmad Ali Fahmi menjelaskan kliennya dianiaya Putra di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022.
Putra diduga melakukan penganiayaan bersama rekannya yang merupakan figur publik berinisial R.
"Klien kami dikeroyok tanpa sebab sekitar jam 02.00 pagi. Tidak tahu (pelaku) terpengaruh alkohol atau tidak," ujar Fahmi dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).
Fahmi mengatakan akibat aksi pengeroyokan itu, kliennya mengalami luka wajah, tepatnya di bagian rahang kanan diduga akibat pukulan.
N sebelumnya telah memberikan waktu kepada Putra danRico untuk minta maaf terkait insiden itu.
Namun, kata Fahmi, Putra dan R tidak juga melontarkan permintaan maaf.
Kliennya kemudian melaporkan Putra dan R ke Polres Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.
"Kami menunggu tapi tidak mau meminta maaf akhirnya kami lapor ke polisi, melampirkan visum dan rekaman (kamera) CCTV di lokasi," ucap Fahmi.
Setelah dilaporkan, Putra dan R ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (11/4/2022).
Sementara itu, Putra mengaku hanya berusaha melerai perseteruan antara Rico dan pelapor yakni N.
"Gue karena melihat Rico mau dikeroyok, hampir mau meninggal Rico-nya, terus saya lerai. Makanya, belum bisa banyak komentar saya," kata Putra kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (13/4/2022).
Saat kejadian tersebut, Putra mengaku tidak sedang mabuk ataupun habis minum minuman keras.
"Enggak (mabuk), enggak (minum minuman keras)," kata Putra.
Putra mengaku tidak merasa khilaf atas sikapnya dalam peristiwa malam itu.
"Enggak (khilaf), kan Rico-nya itu mau dikeroyok orang, saya ngebela, ngelerai," jelas Putra.
Lebih jauh, Putra berharap dapat berdamai melalui mediasi atas perkara ini.
"Ini pure (murni) melerai, tapi belum bisa banyak komentar, takut salah. Doain semoga bisa mediasi, bulan suci Ramadhan kan," harap Putra.
Profil Putra Siregar
Putra Siregar dikenal sebagai juragan handphone yang memiliki toko ponsel bernama PS Store.
Mengutip Tribunnews.com,Putra lahir pada 5 November 1992 di Medan, Sumatera Utara
Putra telah menikah dengan Septia Yetri Opani dan dikaruniai tiga orang anak.
Sejumlah selebriti yang terlihat bersahabat dekat dengan Putra antara lain YouTuber Ria Ricis, Harris Vriza, Rizky Billar dan Lesti Kejora hingga Atta Halilintar.
Bahkan bersama Atta, Putra mengakuisisi klub sepak bola PSG Pati yang kemudian diberi nama AHHA PS Pati FC pada pertengahan tahun 2021.
Di tahun 2017 lalu, Putra pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta.
Putra diduga melakukan tindak pidana kepabeanan. Namun Putra tidak ditahan.
Sejak tahun 2017 hingga 2020, Putra bersikap kooperatif dengan menitipkan uang, menyerahkan aset dan rekening dalam menjalani pemeriksaan.
Kasus yang melibatkan Putra baru mencuat ketika Bea Cukai mengunggah foto penyerahan tahap II kasus perdagangan barang ilegal itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di tahun 2020.
Bulan November tahun 2020, Putra dinyatakan tidak bersalah atas kasus penimbunan da penjualan ponsel ilegal.
Sebelum merambah bisnis handphone, Putra pernah menjajal pekerjaan sebagai pengamen, menjadi penyemir sepatu hingga penjual parfum.
Selain sebagai pebisnis, Putra juga memiliki channel YouTube dengan nama Putra Siregar Merakyat dan telah memiliki 2,4 juta subscriber.
Belakangan Putra memperluas bisnisnya ke dunia kecantikan dengan mengeluarkan produk PS Glow yang membuatnya sempat dilaporkan oleh pengusaha MS Glow, Shandy Purnamasari.
Putra dengan PT Psglow dan PT Eka Jaya dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.
Namun pada Maret 2022, kasus tersebut dihentikan karena tidak cukupnya bukti penyelidikan.
(*)