Gridhot.ID - Pemilik PS Store, Putra Siregar yang ditangkap Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta karena kasus ponsel ilegal tak ditahan meski tersangka.
Sejak proses penyidikan hingga tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Putra Siregar tak ditahan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengatakan di tahap penunututan ini pihaknya menetapkan Putra jadi tahanan kota.
"Jadi sesuai laporan kemarin, ada uang yang dititipkan sebanyak Rp 500 juta dan rumah senilai Rp 1,5 miliar, istilahnya uang jaminan," kata Milono di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (29/7/2020).
Nominal uang tersebut berdasarkan perkiraan sementara penyidik dan Jaksa atas kasus tindak kepabeanan yang menjerat Putra jadi tersangka.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar