Gridhot.ID -Pemilik PS Store, Putra Siregar yang ditangkap Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta karena kasusponsel ilegal tak ditahanmeski tersangka.
Sejak proses penyidikan hingga tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Putra Siregar tak ditahan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengatakan di tahap penunututan ini pihaknya menetapkan Putra jadi tahanan kota.
"Jadi sesuai laporan kemarin, ada uang yang dititipkan sebanyak Rp 500 juta dan rumah senilai Rp 1,5 miliar, istilahnya uang jaminan," kata Milono di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (29/7/2020).
Nominal uang tersebut berdasarkan perkiraan sementara penyidik dan Jaksa atas kasus tindak kepabeanan yang menjerat Putra jadi tersangka.
Sementara, kerugian negara akibatponsel ilegal yang dijual Putra baru dipastikan setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul. Mungkin nanti setelah inkrah (berkekuatan hukum tetap) baru bisa dilihat besarannya," ujarnya.
Soal alasan Putra tak ditahan sejak jadi tersangka, Milono menyerahkan ke penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta yang menangani.
Iahanya memastikan jaksa peneliti berkas Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah melihat berkas perkara dan setuju Putra melakukan tindak kepabeanan.