'Ulahnya Sendiri', Tegas Ogah Jadi Saksi Pihak Adam Deni, Dokter Tirta Singgung Soal Pelajaran Berharga

Rabu, 13 April 2022 | 15:42
YouTube.com/metrotvnews

Dokter Tirta dan Adam Deni.

GridHot.ID - Menjadi tersangka dan mendekam di balik jeruji besi, Adam Deni kini siap menghadapi kasus hukum yang menyeret namanya.

Diberitakan Gridhot sebelumnya, diketahui jika Adam Deni terjerat perkara hukum atas tindakannya mengunggah dokumen milik pribadi seseorang tanpa izin ke media sosial.

Belakangan, seseorang tersebut diketahui merupakan Wakil Ketua komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Sebelumnya, Adam Deni telah dilaporkan seorang berinisial SYD, satu di antara kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Dikutip GridHot.ID dari Tribunseleb, atas laporan tersebut, Adam Deni pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Selasa, (1/2/2022).

Kemudian, ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu, (2/2/2022).

Dilansir dari Tribunjateng.com, dalam kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat terdakwa Adam Deni, dr Tirta justru membela Ahmad Sahroni.

Dirinya pun secara tegas menolak permintaan Adam Deni yang menginginkannya menjadi saksi meringankan.

Ada satu alasan mengapa dr Tirta justru membela dan siap membantu Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.

Baca Juga: 'Ada Saksi', Tak Cuma Bayari Pesawat dan Hotel Saat Ketemu di Bali, Ahmad Sahroni Ternyata Juga Beri Ongkos Ini untuk Adam Deni

Seperti diketahui, Adam Deni kini tengah terjerat kasus pelanggaran Undang Undang ITE seusai diduga menyebarkan informasi pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Saat ini, Tirta justru menyebut lebih memihak kepada Ahmad Sahroni.

“Dalam kasus ini, saya malah membantu Bang Sahroni,” kata dokter Tirta seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/4/2022).

Tirta berkata, Ahmad Sahroni dulu pernah memintanya dan teman-teman untuk menasihati Adam Deni.

“Karena Bang Sahroni dulu sempat minta tolong saya dan kawan-kawan untuk mengkomunikasikan ke Adam jauh-jauh hari,” ujar Tirta.

Melalui Insta Story akun miliknya, Tirta juga blak-blakan tidak akan membela Adam Deni dalam kasusnya kali ini.

“Jadi terkait urusan ADG (Adam Deni Gearaka), jelas saya tidak akan membela dia. Why?"

"Karena itu akibat ulahnya sendiri,” tulis dokter Tirta.

Tirta menilai, Adam Deni sudah mengabaikan nasihatnya sebagai teman.

Baca Juga: 13 Hari Berturut-turut Disindir Adam Deni dan Diancam Dilaporkan ke PPATK dan KPK, Ahmad Sahroni Ngaku Sampai Harus Terima Konsekuensi Ini: Saya Menunggu

“Dia tidak mendengarkan nasihat sekitarnya agar tidak sembarang upload-upload."

"Dan bukan sekali, tapi berkali-kali dia dinasihati enggak mau percaya,” lanjutnya.

Pria bernama asli Tirta Mandira Hudi itu juga menyampaikan pelajaran berharga yang bisa dipetik dari kasus Adam Deni.

“Pelajaran berharga: kalau belum dapat info valid, jangan asal-asalan upload dan giring opini ga jelas,” tulis Tirta.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Herwanto, Adam Deni meminta dokter Tirta menjadi saksi yang meringankan dalam sidang kasusnya.

Herwanto berencana melayangkan permohonan tertulis kepada Tirta.

Pihak Adam Deni berharap dokter Tirta bersedia menjadi saksi seperti di kasus Jerinx SID beberapa waktu lalu.

Namun, dokter Tirta dengan tegas juga menolak permintaan itu.

“Jadi buat tim ADG, bukan apa-apa sih dan bukan maksud ikut campur."

Baca Juga: Tuding Ahmad Sahroni Tak Bayar Bea Cukai, Adam Deni Curiga Wakil Ketua Komisi III DPR Lakukan Korupsi, Pengacaranya Datang ke KPK Demi Satu Hal: Saya Punya Hak

"Ada baiknya, sampean semua mending legowo, karena saya jelas enggak mau jadi saksi-saksi gitu."

"Apalagi buat orang yang sudah ngatain saya informan halu,” tulis Tirta.

Diketahui, kasus Adam Deni bermula dari laporan Ahmad Sahroni.

Sahroni melaporkan Adam Deni atas dugaan mengunggah dokumen pribadi miliknya ke media sosial tanpa izin.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim oleh Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Terhadap Adam Deni dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber GridHot.ID, TribunJateng.com