Find Us On Social Media :

Nindy Ayunda Tak Sudi Beri Maaf Meski Lia Karyati Hamil Besar, Terungkap Perlakuan Keji Ini yang Membuat Janda Askara Simpan Dendam pada Mantan ART

Nindy Ayunda menjadi saksi kasus penganiayaan yang dilakukan mantan ART terhadap anaknya

GridHot.ID - Kasus kekerasan yang menimpa anak penyanyi Nindy Ayunda telah memasuki babak baru.

Terdakwa Lia Karyati akhirnya diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).

Seperti diketahui dari TribunSeleb, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Siti Amidah itu, mantan ART Nindy Ayunda tersebut divonis 6 bulan penjara.

Sementara kuasa hukum Lia Karyati, Fahmi Bachmid dan jaksa penuntut umum (JPU), masih berpikir apakah mau banding atau tidak.

Lia mantan ART Nindy Ayunda kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Seperti diketahui, Nindy Ayunda melaporkan ART-nya atas dugaan penganiayaan terhadap anak bungsunya.

Anak bungsu Nindy, Akifa Dhinara Parasady Harsono juga turut bersaksi atas perlakuan buruk sang ART kepadanya.

Mantan ART Nindy Ayunda, Lia diduga melakukan kekerasan terhadap putri bungsu majikannya tersebut.

Hal ini terbukti dari rekaman CCTV pada Juni 2021 silam yang dibeberkan sahabat Ashanty itu.

 Baca Juga: Cuma Pakai Kaos Oblong dan Celana Jeans, Siapa Sangka Harga  Sepaket Outfit yang Dipakai Nindy Ayunda dari Ujung Kepala Sampai Kaki Capai Miliaran Rupiah, Tengok Penampakannya

Tak terima dengan perlakuan Lia, mantan istri Askara Parasady ini melaporkan mantan ARTnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Lia juga sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta meski kondisinya tengah hamil besar.

Sempat memelas, Lia harus menelan getir permintaan maafnya ditolak mentah-mentah Nindy.

Kini terungkap penyebab Nindy sakit hati pada Lia selama ini.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai perbuatan mantan ART Nindy Ayunda, Lia Karyati, membuat korban AD mengalami trauma.

Hal itu diungkap Hakim Ketua Siti Amidah dalam sidang vonis di PN Jakarta Selatan.

“Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma pada korban,” ujar Siti Amidah di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).

Siti mengatakan, sebagai pengasuh, Lia seharusnya menaruh kasih sayang terhadap korban. Bukan malah berlaku kasar dan membuat korban trauma.

“Sebagai pengasuh harusnya memberikan kasih sayang kepada anak,” kata Siti.

 Baca Juga: Nindy Ayunda Mengaku Sakit Hati dan Tak Memaafkan Mantan ART-nya yang Tega Pukuli Buah Hatinya Berkali-kali: Badan Saya Gemetar

Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis 6 bulan kepada terdakwa Lia Karyati, mantan ART Nindy Ayunda.

Vonis tersebut lebih rendah satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Lia. JPU sebelumnya menuntut Lia tujuh bulan penjara.

Sebelumnya diketahui dari GridFame, AD, putri Nindy Ayunda, mengakui kerap dicubit dan dipukul oleh Lia Karyati ketika kedua orangtuanya tidak berada di rumah.

AD bahkan pernah dikurung di kamar mandi oleh Lia gara-gara dianggap berbuat nakal dan gara-gara kejadian tersebut, AD pun mengalami trauma dan ketakutan ketika melihat Lia lagi.

(*)