Find Us On Social Media :

'Punggung dan Pinggang Saya Ditebas' Bela Diri dari Begal Justru Berujung Tersangka Pembunuhan, Amaq Sinta Ceritakan Kronologi Tragis Peristiwa Berdarah yang Dialaminya

AS (34) saat diwawancara di kampungnya Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Lombok tengah, Kamis (14/4)2022).

Situasi menjadi ramai setelah aparat kepolisian datang pada Minggu (10/4/2022) sore dan mengambil barang bukti berupa pisau yang digunakannya membunuh dua begal. Polisi juga membawa sepeda motor miliknya.

Saat polisi datang, Amaq Sinta sedang berada di rumah keluarganya. Pada malam harinya, ia dijemput polisi tanpa perlawanan. Karena kedatangan polisi itulah, peristiwa yang dialaminya diketahui banyak orang.

Kecewa karena jadi tersangka

Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, tiba-tiba ramai ketika Amaq Sinta (34) pulang kembali ke rumahnya, setelah penahanan atas dirinya ditangguhkan polisi. Sinta ditetapkan tersangka akibat perlawannya terhadap begal yang hendak mengambil motornya.

Keluarga dan kerabat dekatnya memadati rumah Amaq Sinta. Banyak dari mereka yang mengecek kondisinya.

 Baca Juga: Dikenal Berdarah Dingin, Tak Cuma Tega Habisi Nyawa Iska Nurrohmah Karyawati di Cikarang, Bocah 17 Tahun Ini Pernah Begal Polisi, Catatan Kasusnya Bikin Ngeri

"Keluarga datang memang, mereka mau memastikan saya disiksa atau tidak di sel tahanan," kata Sinta di rumahnya, Kamis.

Sinta mengaku sedih dan kecewa karena dijadikan tersangka, padahal ia hanya mempertahankan hidupnya atas serangan dari empat orang begal.

Sinta menjelaskan, selama berada di kantor Polsek Praya Timur, dirinya dimintai keterangan dan diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan di dalam sel tahanan Polsek.

"Ada penjelasan bahwa saya dijadikan tersangka, tetapi saya tidak paham karena saya tidak bisa baca. Saya dijadikan tersangka pembunuh, padahal saya sudah jelaskan kalau saya membela diri," katanya.

Dua malam berada di dalam sel tahanan, Amaq Sinta akhirnya bisa menghirup udara bebas karena penahanannya ditangguhkan oleh aparat Polres Lombok Tengah, setelah aksi sejumlah aktivis membelanya.

Awalnya, Amaq Sinta tidak percaya bisa bebas karena ada demo yang membela dirinya. Tiba-tiba, petugas membuka pintu sel dan menyebutkan bahwa dirinya dibebaskan.

Keluarga berharap, Amaq Sinta bebas dari jerat hukum karena pembunuhan itu akibat membela diri.

(*)