GridHot.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akrhinya bisa bernafas lega.
Pasalnya mereka berdua baru saja meyelesaikan masa rehabilitasi kasus narkoba.
Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode mengatakan keduanya telah keluar dari pusat rehabilitasi di Bogor.
Diketahui dari TribunBali, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan bebas usai hakim menerima banding atas putusan Pendailan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) dimana sebelumnya mereka dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan kemudian menjadi 8 bulan rehabilitasi.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab.
"Jadi di website Mahkamah Agung sebenarnya sudah muncul bahwa perkara Bu Nia, Pak Ardi, Pak Zen Vivanto (Supir Nia dan Ardi) ditingkat banding sudah putus di 29 Maret 2022,” ujar Wa Ode di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).
“Dan sesungguhnya pemberitahuan keputusan yang diberitahu ke kami, putusannya adalah bahwa beliau-beliau ini diputus untuk menjalani rehabilitasi selama delapan bulan di Fan Campus,” lanjut Wa Ode.
Karena telah dinyatakan selesai menjalani rehabilitasi selama 8 bulan maka Nia Ramadhani dan lainnya sudah boleh pulang.
Mereka ditangkap pada 21 Juni 2022.
“Karena putusannya di tanggal 29 Maret 2022. Artinya mereka sudah lewat dong dari 8 bulan menjalani rehab. Jadi udah selesai,” kata Wa Ode.
“Kan putusannya 8 bulan. Dan 8 bulan itu mestinya sampai 10 Maret (pulang). Tapi ternyata putusannya tanggal 29 Maret.
Jadi udah lewat ya,” lanjut Wa Ode.
Wa Ode kembali memastikan bahwa Nia Ramadhani sudah pulang.
Kini Nia tengah menjalani ibadah puasa Ramadhan.
“Ya sudah pulang sudah istirahat di suatu tempat. Jadi sambil menjalani ibadah puasa Ramadhan,” tutur Wa Ode.
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman Nia pada pertengahan 2021.
Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.
Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.
Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.
Diketahui dari Kompas.com, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen disebut telah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)