Buntut Panjang Benteng Keraton Kartasura Dijebol Demi Bangun Kos-kosan, Denda Rp 5 Miliar Sampai Maksimal Penjara 15 Tahun Ancam Siapapun yang Terlibat, Pembeli Ngaku Disuruh Pak RT

Senin, 25 April 2022 | 05:13
Kompas.com/Labib Zamani

Tembok benteng Keraton Kartasura yang dijebol pemilik padahal merupakan cagar budaya dilindungi.

Gridhot.ID - Kasus tembok benteng Keraton Kartasura yang dijebol pemilik kini berujung panjang.

Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, tembok benteng Keraton Kartasura Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, dijebol pada Kamis (21/4/2022) sore.

Hal ini langsung memancing amarah para pejabat sekitar dan sejarawan.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, panjang tembok yang dijebol sekitar sekitar 4-5 meter.

Padahal tembok benteng Keraton Kartasura yang dibangun tahun 1680 tersebut telah didaftarkan sebagai cagar budaya ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah.

Artinya tembok benteng itu harus dilindungi dan tidak boleh dirusak atau mengubah bentuk aslinya.

Rencana bangun kos-kosan Pemilik lahan yang menjebol tembok benteng keraton tersebut baru membeli lahan tersebut sekitar sebulan lalu.

Lahan seluas 682 meter per segi itu dibeli seharga Rp 850 juta dari seorang warga di Lampung. Rencananya lahan tersebut akan digunakan untuk kos-kosan.

Pada Senin (18/4/2022), pemilik lahan membongkar tembok keraton dengan excavator untuk membuat akses jalan truk pengangkut material.

Baca Juga: 'Aku yang Susternya Aja Gak Boleh', Sebulan Kerja Urus Anak Baim Wong, Sus Rahma Bongkar Tabiat Asli Paula Verhoeven hingga Singgung Wajah Judes Ibu Kiano

Selain itu pemilik juga beralasan untuk pembersihan lahan.

Pada Kamis, 21 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, pemilik lahan kembali membongkar benteng sebelah barat Keraton Kartosuro.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mendengar kabar tersebut pada Jumat (22/4/2022) malam.

Pada Sabtu (23/4/2022), ia langsung ke lokasi untuk melihat langsung situs peninggalan Keraton Kartasura tersebut.

Etik mengaku kecewa dengan peristiwa tersebut karena tembok benteng keraton tersebut sudah masuk dalam cagar budaya yang dilindungi.

"Tadi malam dapat berita ini saya bisa meluncurnya (ke lokasi) baru hari ini. Sebenarnya saya sangat kecewa sekali, menyayangkan kenapa selaku warga apalagi penduduk asli dari Kartasura tidak tahu sejarahnya yang ada di sini," kata Etik di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022).

Ia mengatakan pemilik lahan seharus memberitahu pihak kelurahan atau kecamatan sebelum menjebol tembok.

"Apalagi dia belum ada izin mendirikan tempat usaha. Makanya harus tanya dulu jangan asal gempur. Kalau sudah begini bagaimana? Saya sangat kecewa sekali," tutur dia.

Sebagai warga asli daerah seharusnya bisa ikut membantu pemerintah dalam mensosialisasikan keberadaan situs atau peninggalan sejarah dari Keraton Kartasura.

Baca Juga: Resmi Layangkan Somasi Usai Gaya Nyanyinya Dicibir Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Andika Mahesa Bungkam Artis Cover: Orang Kaya Pemikirannya Gak Primitif

Selain itu ia juga mempertanyakan sertifikat tanah di dalam kawasan cagar budaya tersebut. Karena menurut dia, tanah dalam keraton tak bisa bersertifikat.

"Hanya menempati bangunan. Jadi magersari istilahnya. Kok dia bisa mempunyai sertifikat itu yang saya pertanyakan," ungkap Etik.

Karena itu, pihaknya akan menelusuri asal usul sertifikat tanah di dalam kawasan tersebut.

"Harapan kami nanti bisa diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi kami tidak bisa langsung iya memaafkan. Tapi ini benar-benar diselesaikan. Mereka mengembalikan mungkin tidak bisa. Batu batanya saja satu kilo lebih. Kita beli bata seperti itu tidak mungkin bisa ada di sini," ungkap dia.

Dibeli dengan harga Rp 850 juta

Sementara itu Perwakilan keluarga pembeli tanah, Bambang Cahyono membenarkan jika pihak keluarganya membeli lahan tersebut sekitar sebulan lalu.

Di tanah yang ia beli berdiri sebagian tembok Benteng Keraton Kartasura. Tembok Benteng Keraton Kartasura memiliki panjang sekitar 65 meter.

Sementara yang dijebol panjangnya sekitar 7,4 meter, lebar 2 meter dan tinggi 3,5 meter.

Tembok Benteng Keraton Kartasuta terbuat dari tatanan batu bata yang memiliki ukuran tebal sentimeter, lebar 18,5 sentimeter dan panjang 3,4 sentimeter.

Baca Juga: Diboyong Suaminya ke Negeri Orang, Bintang Iklan Ini Banting Setir Jualan Tempe Buatannya Sendiri, Hasil Racikannya Laku di Harga Fantastis

Tembok tersebut dibangun sekitar tahun 1680. Bambang mengaku keluarganya membeli lahan tersebut dari Linawati, asal Lampung dengan harga Rp 850 juta.

"Pertama miliknya Ibu Linawati. Rumahnya di dalam sini tapi sekarang ikut suami di Lampung. Luasnya 682 meter persegi seharga Rp 850 juta. Baru dibayar separuh dua minggu yang lalu," katanya.

Bambang mengaku tak tahu jika tembok tersebut adalah bagian dari situs sejarah.

Ia mengatakan selama membersihkan tanah, tak ada yang mengarahkan jika kawasan itu bagian dari sejarah.

Bahkan ia mengatakan Ketua RT setempat memintanya untuk membongkar tembong tersebut.

Menurut Ketua RT, benteng tersebut merugikan kas selama berpuluh-puluh tahun.

Alasannya setiap membersihkan rumput liar di lahan tersebut menghabuskan kas sebesar Rp 300.000.

"Justru Pak RT dan warga menyuruh untuk membersihkan ini. Suruh dibongkar katanya menghabiskan kas RT sudah berpuluh tahun," ungkap dia.

"Sudah dua kali mau dibongkar semua dengan alat berat. Tapi tidak boleh dilarang katanya milik purbakala. Tapi setelah itu kok tidak ada peringatan atau plang atau apa larangan sampai sekarang," katanya.

Baca Juga: Karirnya di Ujung Tanduk, Zinidin Zidan Kehilangan Lebih dari 3 Juta Subscribernya Usai Mengolok-olok Andika Eks Kangen Band, Netizen: Kelar Hidupnya

Bambang mengatakan hanya menjebol sebagian tembok Benteng Keraton Kartasura dengan alasan untuk akses masuk kendaraan material

Rencananya lahan itu akan dibangun kos-kosan.

Setelah kasus tersebut mencuat, tembok benteng keraton Kartasura yang dijebol dan alat yang berada di lokasi diberi garis polisi.

Selaian itu setelah dicek, pemilik lahan tersebut ternyata juga belum mengajukan permohonan izin usaha ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo.

Karena belum ada permohonan izin, pihak kcamatan langsung mengambil langkah dengan menghentikan sementara aktivitas tersebut.

Tindak pidana

Sementara itu Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) masih mengumpulkan data di lokasi perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kartasura.

"Hari ini pengumpulan data terlebih dahulu. Jadi nanti setelah pengumpulan data akan kita lanjutkan, kita tentukan terkait dengan unsur-unsurnya (tindak pidana) masuk atau tidak," kata Tim PPNS BPCB Harun Al Rasyid di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu.

Harun menambahkan, jika ditemukan ada unsur pidana dalam perusakan tembok Benteng Keraton Kartasuta maka sanksinya sesuai dengan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Baca Juga: Dianggap Tak Punya Etika ke Senior hingga Kena Star Syndrome, Ucapan Permintaan Maaf Zinidin Zidan Pasca Parodikan Andika Mahesa Ini Dicap Arogan: Jangan Pada Baper-baperanlah

Dalam Pasal 105 Jo Pasal 166 ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Mengenai apakah ada dugaan penyelewengan terhadap kepemilikan tanah mengingat kawasan cagar budaya, pihaknya mengatakan masih fokus dalam penanganan perusakan tembok cagar budaya itu.

"Terkait kepemilikan kami belum mendalami ya apakah ada penyelewengan atau tidak. Kami di sini lebih mendalami terkait dengan perusakan. Tapi nanti ketika memang ada unsur itu juga memenuhi mungkin bisa kita terkait pemindahan kepemilikan yang tanpa izin itu," ungkap dia.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Tribun Solo