Find Us On Social Media :

Buntut Panjang Benteng Keraton Kartasura Dijebol Demi Bangun Kos-kosan, Denda Rp 5 Miliar Sampai Maksimal Penjara 15 Tahun Ancam Siapapun yang Terlibat, Pembeli Ngaku Disuruh Pak RT

Tembok benteng Keraton Kartasura yang dijebol pemilik padahal merupakan cagar budaya dilindungi.

Gridhot.ID - Kasus tembok benteng Keraton Kartasura yang dijebol pemilik kini berujung panjang.

Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, tembok benteng Keraton Kartasura Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, dijebol pada Kamis (21/4/2022) sore.

Hal ini langsung memancing amarah para pejabat sekitar dan sejarawan.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, panjang tembok yang dijebol sekitar sekitar 4-5 meter.

Padahal tembok benteng Keraton Kartasura yang dibangun tahun 1680 tersebut telah didaftarkan sebagai cagar budaya ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah.

Artinya tembok benteng itu harus dilindungi dan tidak boleh dirusak atau mengubah bentuk aslinya.

Rencana bangun kos-kosan Pemilik lahan yang menjebol tembok benteng keraton tersebut baru membeli lahan tersebut sekitar sebulan lalu.

Lahan seluas 682 meter per segi itu dibeli seharga Rp 850 juta dari seorang warga di Lampung. Rencananya lahan tersebut akan digunakan untuk kos-kosan.

Pada Senin (18/4/2022), pemilik lahan membongkar tembok keraton dengan excavator untuk membuat akses jalan truk pengangkut material.

Baca Juga: 'Aku yang Susternya Aja Gak Boleh', Sebulan Kerja Urus Anak Baim Wong, Sus Rahma Bongkar Tabiat Asli Paula Verhoeven hingga Singgung Wajah Judes Ibu Kiano

Selain itu pemilik juga beralasan untuk pembersihan lahan.

Pada Kamis, 21 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, pemilik lahan kembali membongkar benteng sebelah barat Keraton Kartosuro.