Viral Pengendara Motor Ditilang dan Disuruh Bayar Denda Rp 2,2 Juta Sampai Diancam Ditahan, Polresta Bogor Langsung Ciduk Sang Oknum Polisi di Tempat Ini

Selasa, 26 April 2022 | 14:13
Humas Polresta Bogor Kota

Pelaku kini ditahan usai viral minta uang jutaan rupiah ke pengendara motor.

Gridhot.ID - Sedang viral di sosial media terkait aksi oknum polisi yang diduga memeras seorang pengendara motor yang dia tilang.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews Bogor, kejadian tersebut viral dari cerita yang dibagikan di akun Twitter @txtdariberseragam.

Sang pengendara motor menceritakan dirinya diancam ditahan jika tidak membayar uang yang diminta sang oknum sebesar Rp 2,2 juta.

Menanggapi hal ini, Polresta Bogor langsung bergerak cepat.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro memberikan penjelasan terkait unggahan warganet yang viral dan mengaku ditilang polisi di Bogor, Jawa Barat, hingga Rp 2,2 juta.

Ia mengaku membenarkan adanya peristiwa itu dan telah menangkap serta menahan oknum polisi yang bersangkutan pada Minggu (24/4/2022).

"Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (25/4/2022).

Susatyo mengatakan, insiden penilangan itu terjadi ketika polisi tersebut pulang menuju kediamannya dan menemukan pengendara sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan dan surat.

Korban pun lantas dimintai sejumlah uang.

Baca Juga: 'Siapa yang Bocorin, Inikan Rahasia!' Riders Musisi Ramai Dibandingkan Gara-gara Tri Suaka, Rian D'Masiv Tak Terima Permintaan Khusus Bandnya Ikut Tersebar

"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," katanya lagi.

Twitter/txtdariberseragam
Twitter/txtdariberseragam

pengakuan korban

Ditangkap di kediaman

Lebih lanjut, Susatyo mengatakan, polisi yang menilang warga hingga jutaan rupiah itu ditangkap di kediamannya pada Sabtu (23/4/2022) pukul 23.30 WIB.

Pihak Polresta Bogor Kota, imbuhnya, langsung melakukan penahanan untuk proses sidang kode etik pada Minggu (24/3/2022).

Oknum polisi tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.

Sebagaimana diberitakan, unggahan cerita warganet yang mengaku ditilang polisi di Bogor hingga Rp 2,2 juta viral di media sosial.

Dalam unggahannya, ia mengaku ditilang polisi karena tidak menggunakan spion lengkap saat berkendara di Jalan Raya Pajajaran pada Sabtu 23 April 2022.

Dalam unggahan tersebut, pengendara mengakui tidak memakai spion, tetapi memiliki kelengkapan surat-surat berkendara.

Baca Juga: Covid-19 Saja Sudah Bikin Kocar-kacir, Eropa dan Amerika Serikat Kini Dilanda Wabah Mematikan yang Entah Datang darimana Asalnya, Indonesia Wajib Waspada

Bukannya memberikan surat tilang, polisi tersebut justru meminta uang Rp 2,2 juta.

Akhirnya, pengendara membayarnya Rp 1.020.000 melalui transfer karena diancam akan dipenjara selama 14 hari.

"Dengan secara terpaksa kami membayar sebesar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak," kata warganet tersebut.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Tribunnews Bogor