Find Us On Social Media :

Hampir 3000 Perusahaan Dilaporkan Gara-gara Pelanggaran THR, Serikat Pekerja: Paling Banyak Korbannya Buruh Perempuan

Ilustrasi demo buruh

Gridhot.ID - Ramadhan di tahun 2022 ini memang sudah nampak berbeda dari dua tahun sebelumnya.

Dikutip Gridhot dari Kontan, selain pelonggaran kebijakan covid-19, pemerintah juga mengingatkan agar para pengusaha atau perusahaan membayarkan THR karyawan secara penuh.

Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022.

Namun faktanya masih ada laporan yang didapat pemerintah terkait adanya pelanggaran pemberian THR.

Dikutip Gridhot dari Kompas TV, buruh terus mendesak pemerintah untuk serius membenahi sistem pengawasan ketenagakerjaan yang sampai saat ini terbukti tidak efektif.

Pasalnya, pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan masih banyak terjadi.

Selama periode 8 April-1 Mei 2022, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada total 5.496 laporan yang masuk ke Posko THR 2022 secara daring. Terdiri dari 2.935 pengaduan pelanggaran THR dan 2.561 konsultasi seputar pembayaran THR. Jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 1.688 perusahaan.

Adapun isu yang diadukan antara lain;1.384 THR yang tidak dibayarkan oleh 794 perusahaan,1.200 THR yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan oleh 694 perusahaan, dan 351 THR yang terlambat dibayarkan oleh 200 perusahaan.

Melansir dari Kompas.id, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat mengatakan, banyak buruh kontrak dan alihdaya (outsource) yang tidak mendapat THR tahun ini. Hal ini terjadi meskipun pemerintah telah mengimbau agar semua pekerja, baik buruh tetap maupun berstatus kontrak dan alihdaya, wajib dibayarkan THR-nya.

Baca Juga: Sadis! Terbakar Cemburu dan Dendam, Pria Ini Nekat Pukul Waria dengan Martil dan Copot Jantung Korban hingga Keluar

Dia menyayangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR ke pekerja kontrak dan alihdaya itu tidak tercantum dengan jelas dalam Surat Edaran (SE) M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah hal menyampaikan dalam konferensi pers dan pernyataan tertulis. ”Mungkin Kemenaker merasa perusahaan sudah paham. Padahal, yang sudah jelas-jelas diatur di SE dan UU saja masih bisa dilanggar, apalagi yang tidak,” ungkapnya.