Korban Binomo Siap-siap Gigit Jari, PPATK Tak Bisa Jamin Uang Para Nasabah yang Tertipu Bakal Balik 100% Meski Dedengkotnya Sudah Disikat Habis: Kami Mencoba

Kamis, 05 Mei 2022 | 11:42
Grid.ID / Annisa Dienfitri

Barang bukti penipuan investasi ilegal Binomo Indra Kenz yang disita polisi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Gridhot.ID - Kasus investasi bodong Binomo memang tak henti-hentinya diselidiki pihak berwenang.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, setelah menangkap para afiliator, polisi juga menangkap beberapa pihak yang bersinggungan dengan Binomo hingga mengincar rekening-rekening terkait.

Namun sayangnya dari apa yang bisa ditemukan pihak berwenang, para korban Binomo akan kesulitan mendapatkan keadilan yang mereka inginkan.

Pupus sudah harapan para korban Binomo.

Dikutip Gridhot dari GridFame, pihak PPATK mengatakan jika uang para korban memang bisa kembali.

Namun, pihak PPATK tak bisa menjamin uang dikembalikan 100%.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah berhasil menangkap Indra Kenz.

Tak hanya itu, para petinggi aplikasi Binomo pun juga telah berhasil ditangkap.

Pihak kepolisian juga telah berhasil menyita harta kekayaan Indra Kenz dan para petinggi Binomo.

Baca Juga: Hidupnya Miris Pasca Pensiun dari Dunia Hiburan, Artis Ini Hidup Susah di Rumah Kontrakan Penuh Kelabang dan Hanya Punya Pendapatan 2 Juta Per Bulan

Bahkan, kabar beredar jika mereka nantinya bakal dimiskinkan.

Sayangnya, untuk mengembalikan uang korban Binomo 100% pihak PPATK mengalami kesulitan.

Dimana ada beberapa kesulitan jika harus mengembalikan uang korban 100%.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan jika kemungkinan uang korban Binomo tak bisa kembali 100%.

"Itu karena dari yang kami lihat, hasil penghimpunan dana publik tidak digunakan untuk bisnis yang memiliki revenue, sehingga ini menjadi sesuatu yang mati, benda tidak bergerak, harta dan segala macam," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Bahkan, tak menutup kemungkinan adanya skenario terburuk yang bisa terjadi pada kasus binary option dan robot trading yang marak terjadi.

PPATK sampai saat ini telah membekukan 345 rekening dari 78 pihak. Dalam rekening tersebut mengandung uang senilai Rp 588 miliat.

Pihaknya juga mnerima laporan transaksi mencurigakan dari penyedia jasa dalam bentuk transaksi seperti pembelian aset, tarik tunai, penerimaan dan pegiriman uang dari dan ke luar negeri.

Uang senilai Rp 588 miliar tersebut nantinya bakal dikembalikan kepada kobran namun jumlah itu memang tak sebanding dengan laporan transaksi mencurigakan pelaku penipuan yaitu Rp 35,7 triliun.

Baca Juga: Dulu Billy Syahputra Kembalikan Kado Motor Gede Triumph dari Amanda Manopo, Pemeran Andin Ikatan Cinta Kepergok Pakai Moge Seharga Rp 500 Juta Bareng Arya Saloka

"Kami tidak bisa janjikan apapun juga terhadap masyarakat. Tapi dari 345 rekening yang kami bekukan, ada di dalam secara keseluruhan Rp 600 miliar kurang sedikit isinya. Mudah-mudahan sih angka itu bisa terus PPATK dapatkan di rekening-rekening lain," katanya.

Untuk saat ini, PPATK tengah mendalami dugaan lokasi otak tindak pidana investasi ilegal yang marak di Indonesia ini.

"Tapi, sekali lagi, kami mencoba untuk menelusuri transaksi sampai ke ultimate beneficiary owner-nya. Yang kami lihat saat ini perkembangannya terus meningkat. Jadi per hari itu PPATK bisa kemarin itu laporan meningkat sekitar Rp 20 triliun. Dari sebelumnya Rp 7 triliun tiba-tiba menjadi Rp 35 triliun temuan PPATK," ujarnya.

Aplikasi Binomo
Aplikasi Binomo

Aplikasi Binomo

Sementara dikutip dari Kompas.com, Pakar hukum pidana bidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan, uang para korban kasus penipuan trading binary option seperti di aplikasi Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan.

Yenti mengatakan, uang tersebut bisa kembali ke para korban melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Ia juga berharap nantinya putusan pengadilan tidak keliru dan bisa benar-benar mengembalikan aset kepada pihak yang berhak atau korban.

Ia kemudian mencontohkan kasus First Travel. Pada tahun 2019 lalu, Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan bahwa aset dalam First Travel justru dikembalikan kepada negara, bukan korban. “

Dan jangan sampai keliru lagi seperti (Kasus) First Travel. Jangan dikembalikan ke negara. Dikembalikan kepada yang berhak (korban). Korupsi yang berhak memang negara,” ujarnya.

Baca Juga: Bak Mengakui Isu Miring dengan Arya Saloka, Jawaban Menohok Amanda Manopo Ini Bikin Warganet Merasa Putri Anne Makin Terkhianati

Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia ini mengingatkan penyidik polisi dan jaksa penuntut umum untuk membuat satu sangkaan dan dakwaan terkait TPPU kepada para tersangka kasus penipuan.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, gridfame