Find Us On Social Media :

Tewaskan 14 Penumpang, Sopir Bus Maut di Tol Sumo Ternyata Positif Narkoba dan Tidak Punya SIM, Ini Jenis Barang Haram yang Dia Konsumsi Sebelum Mulai Nyetir

Polisi memperlihatkan kondisi bus yang sudah rusak parah di tol Surabaya Mojokerto

Gridhot.ID - Kecelakaan maut di Tol Sumo (Surabaya-Mojokerto) KM 712.400/A memang sedang menggegerkan publik.

Dikutip Gridhot dari Tribunews, Kecelakaan maut yang terjadi pada Senin, 16 Mei 2022 pukul 06.15 WIB tersebut menyebabkan 14 orang meninggal dunia.

Bus mengalami kecelakaan di tengah perjalanan pulang ke rumah para penumpang.

Sebelumnya polisi sempat mengungkapkan sang sopir diduga mengantuk dan kelelahan hingga terjadi kecelakaan ini.

Namun dikutip Gridhot dari Kompas.com, fakta lain ditemukan pada kasus kecelakaan maut bus pariwisata PO Ardiansyah yang menewaskan 14 penumpang di Jalan Tol Surabaya – Mojokerto, Senin (16/5/2022).

Sebelumnya, Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya telah melakukan tes urine terhadap sopir pengganti yang mengemudikan bus tersebut bernama Ade Firmansyah.

Hasilnya, urine yang bersangkutan mengandung narkoba jenis sabu.

Tak hanya itu, sopir juga didapati tidak mengantongi surat izin mengemudi (SIM). Fakta ini membuat polisi melakukan pendalaman apakah Ade Firmansyah benar-benar merupakan sopir cadangan yang disiapkan oleh pengelola bus atau hanya kernet yang bisa mengemudikan bus.

“Sopir ini ternyata, yang nyetir ini, tidak memiliki SIM. Makanya kita akan cari tahu statusnya, apakah dia ini sopir cadangan atau hanya kernet,” ucap Latif Usman, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Nyalinya Menciut, Tertangkap Kamera HP, Sniper KKB Papua yang Sok Jago Serang Pos Jaga Ini Langsung Lari Terbirit-birit Saat Dihujani Tembakan Balasan dari TNI Polri

Perlu digaris bawahi, Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang wajib dimiliki oleh pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun lebih.

Hal ini seperti yang sudah tercantum dalam Pasal 77 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.