Sabar Sedikit Lagi, BSU Rp 1 Juta untuk Pekerja Sedang Digodok Matang-matang Pemerintah, Cek Dulu Penerimanya Lewat Website Ini

Kamis, 19 Mei 2022 | 20:25
Pixabay.EmAji

Uang

Gridhot.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi gaji kini terus dinanti-nanti para pekerja.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, sebelumnya pemerintah sempat menjanjikan BSU akan cair pada April 2022 sebelum lebaran.

Namun nyatanya, pemerintah masih terus berusaha menggodok aturan pencairan agar lebih tepat sasaran dan cepat diterima.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, adapun besaran yang diterima para pekerja adalah Rp 1 juta kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Saat ini pemerintah tengah menggodok terkait mekanisme dan kriteria penerima BSU 2022, dan dijadwalkan akan cair dalam waktu dekat.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku tengah menyiapkan regulasi teknis dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta.

Syarat Subsidi Gaji 2022

Adapun syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tak Segan Tangkap 3 Orang yang Sedang Enak-enak Tidur Nyenyak, Ketua KPK Akui Mereka yang Sudah Jadi Tersangka Akan Langsung Disikat Sesegera Mungkin, Nama Harun Masiku Ikut Disinggung

Cara Cek Penerima Subsidi Gaji (BSU 2022)

Apabila penasaran dan ingin mengetahui apakah kamu termasuk sebagai penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji, berikut cara mengeceknya:

Seperti diketahui, tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkapkan, selain BSU 2022, Kemenaker juga tengah mengejar penyelesaian aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews