Find Us On Social Media :

Korbannya Ditemukan Tewas Terbaring Bersimbah Darah dengan Tubuh Tertancap Gagang Pacul, Otak Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Eno Farihah Justru Lolos dari Hukuman Mati, Kok Bisa?

Rontgen Eno Farihah beredar di media sosial.

GridHot.ID - Masih ingat dengan kasus Eno Farihah (19) karyawati pabrik di Kabupaten Tangerang, Banten yang tewas setelah diperkosa?

Melansir Kompas.com, enam tahun lalu, pemerkosaan dan pembunuhan secara sadis menimpa Eno Farihah (19), seorang karyawati pabrik di Kabupaten Tangerang, Banten.

Eno tewas dengan kondisi mengenaskan di dalam kamar mes karyawan Polyta Global Mandiri, di Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kecamatan Kosambi, 13 Mei 2016.

Dilansir dari tribunjateng.com, mayat Eno ditemukan terbaring tanpa busana dan bersimbah darah dengan gagang cangkul yang masih tertancap di bagian tubuhnya.

Belakangan diketahui inisiator dari pemerkosaan yang berujung pembunuhan ini adalah RA (16), yang tak lain adalah pacar korban.

Namun RA lolos dari hukuman mati karena statusnya yang merupakan anak di bawah umur.

Nasib berbeda dialami dua pelaku dewasa lainnya yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

Polisi menyatakan, pemerkosaaan yang berujung pembunuhan sadis ini bermula saat RA mendatangi kamar Eno Farihah pada Kamis, 12 Mei 2016.

RA datang ke sana sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, RA dan Eno baru berpacaran sekitar satu bulan.

Baca Juga: Neneng Umaya Nekat Tusuk Leher Selingkuhan Suaminya dengan Pisau Dapur dan Gunting Rumput, Pakar Psikologi Forensik Ungkap Analisa Mengejutkan Soal Pelaku: Dikhianati Itu Menyakitkannya Luar Biasa

"Di dalam kamar itu, keduanya sempat bercumbu.

Perselisihan dimulai saat EF menolak ajakan RA untuk berhubungan badan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo, Senin (16/5/2016).