Gridhot.ID - Memiliki rumah sendiri merupakan impian banyak orang.
Salah satu cara untuk memiliki rumah pribadi yakni bisa menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Mengutip Kompas.com, KPR berbasis syariah kini kian diminati oleh milenial yang ingin membeli rumah pertama mereka.
Alasannya, besaran cicilan yang dibayarkan oleh nasabah bersifat tetap hingga cicilan berakhir.
Pengamat Ekonomi Syariah dari STEI SEBI, Azis Setiawan mengatakan, ada perbedaan paling mendasar dari KPR syariah dibanding KPR konvensional adalah pada akad atau mekanisme kontraknya.
"KPR syariah terikat dengan prinsip-prinsip syariah seperti adanya pelarangan bunga atau interest, yang diharamkan secara syariah. KPR konvensional secara jelas menggunakan akad kredit berbasis bunga yang tidak sesuai dengan syariah," kata Azis.
Selain itu, KPR syariah bisa menggunakan sejumlah akad yang tidak berbasis bunga, seperti akad murabahah, akad musyarakah mutanaqishah (MMQ) dan akad ijarah mintahiyah bittamlik (IMBT).
Jadi, akadnya bisa jual-beli, sewa atau partnership yang dibolehkan oleh syariah.
Perbedaan lainnya juga terkait dengan denda.
Perbedaan pengenaan denda pada KPR konvensional dengan syariah yang paling menonjol adalah sifat transparansi dan peruntukannya.
"Di mana pada KPR syariah besarnya denda diberitahu oleh pihak bank dari sejak awal, sedangkan pada KPR konvensional baru diberitahu setelah transaksi terjadi," kata dia.