Semua Orang Bisa Punya Rumah Idaman, Begini Akad Pengajuan KPR Syariah yang Diminati Generasi Milenial, Apa Bedanya dengan KPR Konvensional?

Minggu, 22 Mei 2022 | 09:42
Dok. Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR

Ilustrasi rumah

Gridhot.ID - Memiliki rumah sendiri merupakan impian banyak orang.

Salah satu cara untuk memiliki rumah pribadi yakni bisa menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Mengutip Kompas.com, KPR berbasis syariah kini kian diminati oleh milenial yang ingin membeli rumah pertama mereka.

Alasannya, besaran cicilan yang dibayarkan oleh nasabah bersifat tetap hingga cicilan berakhir.

Pengamat Ekonomi Syariah dari STEI SEBI, Azis Setiawan mengatakan, ada perbedaan paling mendasar dari KPR syariah dibanding KPR konvensional adalah pada akad atau mekanisme kontraknya.

"KPR syariah terikat dengan prinsip-prinsip syariah seperti adanya pelarangan bunga atau interest, yang diharamkan secara syariah. KPR konvensional secara jelas menggunakan akad kredit berbasis bunga yang tidak sesuai dengan syariah," kata Azis.

Selain itu, KPR syariah bisa menggunakan sejumlah akad yang tidak berbasis bunga, seperti akad murabahah, akad musyarakah mutanaqishah (MMQ) dan akad ijarah mintahiyah bittamlik (IMBT).

Jadi, akadnya bisa jual-beli, sewa atau partnership yang dibolehkan oleh syariah.

Perbedaan lainnya juga terkait dengan denda.

Baca Juga: Kabar Gembira, Transfer Antar Bank Bakal Jadi Lebih Murah, per Desember 2021 Biaya Admin Maksimal Rp 2.500, Berikut Daftarnya

Perbedaan pengenaan denda pada KPR konvensional dengan syariah yang paling menonjol adalah sifat transparansi dan peruntukannya.

"Di mana pada KPR syariah besarnya denda diberitahu oleh pihak bank dari sejak awal, sedangkan pada KPR konvensional baru diberitahu setelah transaksi terjadi," kata dia.

Denda pada KPR konvensional ditentukan berdasarkan suku bunga tertentu dan menjadi pendapatan bank konvensional.

Sedangkan pada KPR syariah denda yang dikenakan tidak berbasis suku bunga dan tidak menjadi pendapatan bank syariah.

"Jadi, jika ada yang terpaksa dikenakan denda, dana tersebut menjadi dana sosial untuk masyarakat, bukan untuk bank syariah," ungkap Azis.

Salah satu program yang bisa dipilih oleh generasi milenial adalah Tunjuk Rumah dari BNI Syariah.

Tunjuk Rumah adalah program yang ditujukan bagi calon nasabah terutama generasi milenial yang ingin mempunyai rumah idaman yang sesuai keinginan.

Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi berharap program Tunjuk Rumah ini dapat mempermudah calon nasabah terutama kaum milenial dalam memiliki rumah.

"Serta dapat meningkatkan kinerja pembiayaan terutama BNI Griya iB Hasanah," kata Iwan Abdi, Rabu (15/4).

Baca Juga: Punya Proyek dengan Donald Trump di Indonesia, Kekayaan Bos MNC Group Tembus Rp 14,5 Triliun, Istananya Viral Gegara Luasnya Satu Komplek Perumahan, Ini Potretnya

Milenial hanya perlu menunjuk salah satu rumah atau apartemen yang tersedia pada developer yang sudah bekerjasama dengan BNI Syariah.

Kelebihan program tunjuk rumah dibanding program lain yaitu adanya harga spesial atau tarif khusus, cicilan tetap sampai akhir cicilan serta kemudahan lainnya yaitu bebas biaya administrasi, bebas biaya KPR, bebas biaya taksasi dan bebas denda.

Target program Tunjuk Rumah diantaranya karyawan perusahaan yang mempunyai fix income.

Selain itu, BNI Syariah memberikan promo atau tarif khusus kepada calon nasabah yang merupakan karyawan BUMN, ASN, Regulator (BI, KPK, OJK), dokter, karyawan perusahaan swasta nasional/ multinasional, karyawan swasta lokal, nasabah referral dari developer rekanan BNI Syariah, maupun karyawan korporasi.

Karyawan korporasi ini adalah pegawai institusi/perusahaan yang sudah bekerjasama dengan BNI Syariah untuk payroll maupun penyaluran pembiayaan karyawan.

Untuk saat ini ada sekitar 1000 developer aktif yang bekerjasama dengan BNI Syariah.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMK, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Buka Kesempatan Emas di Posisi Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com