Gridhot.ID - Kabupaten Garut, Jawa Barat kini digegerkan oleh aksi seorang guru ngaji yang satu ini.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, seorang guru ngaji di Kabupaten Garut dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap muridnya sendiri.
PUR (42), sang guru ngaji tersebut melakukan pencabulan sesama jenis.
Dirinya tega melakukan rudapaksa pada dua lansia, yang merupakan tetangganya sendiri.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jabar, nahasnya perbuatan pelaku dilakukan kepada sesama jenis yaitu kepada dua orang kakek berusia 70 dan 79 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan perilaku menyimpang pelaku pertama kali diketahui oleh salah satu keluarga korban.
Ia menyebut kejadian pencabulan tersebut terjadi di tahun 2021 antara bulan Maret dan Mei.
"Tindak pidana pencabulan ini dilakukan oleh seorang laki-laki yang korbannya laki-laki bisa dikategorikan sebagai lansia," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Garut, Sabtu (21/5/2022).
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Mei 2022 Bank BTN untuk Lulusan D3, Simak Persyaratan Lengkap Berikut
TribunJabar.id telah merangkum fakta-fakta guru ngaji bejat cabuli kakek renta tersebut :
Guru Ngaji Terkenal
Pelaku, menurut AKBP Wirdhanto, merupakan seorang guru ngaji yang terkenal di kampung halamannya yang juga memiliki banyak jemaah.
Ia menyebut pelaku juga memiliki banyak murid mengaji yang berkategori anak-anak.
Kedua korban juga diketahui merupakan murid atau jemaah yang biasa mengikuti pengajian yang digelar oleh pelaku.
"Pelaku ini memang terkenal dan dikenal sebagai seorang guru ngaji di lingkungannya," ucap AKBP Wirdhanto.
Lakukan Aksi Bejat karena Wangsit
Pelaku nekat menjalankan aksinya itu karena mendapat wangsit melalui mimpi untuk melakukan perbuatan cabul kepada dua orang lansia.
Ia kemudian menjalankan pesan dari mimpi yang menyuruhnya untuk melakukan perbuatan zina terhadap kedua korban.
Korban Didorong hingga Terjatuh
"Dengan agak sedikit memaksa dengan mendorong korban, karena korban usianya sudah renta akhirnya korban terjatuh kemudian melakukan kegiatan pencabulan," ujar AKBP Wirdhanto.
Diketahui pelaku melakukan perbuatannya itu di rumahnya sendiri.
Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.
Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara, dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP
Pengakuan Pelaku
Saat dihadirkan di hadapan awak media, PUR hanya tertunduk. Dia sesekali meringis lalu menangis menyesali perbuatannya.
PUR diketahui pernah hidup normal dan memiliki seorang istri.
Saat ditanyai mengenai kasus yang menjeratnya, ia semakin tertunduk dan menutup kedua matanya.
"Saya sangat menyesal," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id di Unit PPA Polres Garut, Sabtu (21/5/2022).
Ia juga mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu di rumahnya sendiri dengan memaksa korban yang sudah berusia lanjut untuk melayani nafsu bejatnya.
Karena sudah lanjut usia, korban diketahui tidak bisa melawan.
"Melakukan itu di rumah, saya dapat wangsit di mimpi untuk (melakukan) itu," ucap PUR.
Dari hasil penyelidikan polisi, PUR ternyata sudah dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap masing-masing korban.
Korban enggan terbuka kepada keluarganya lantaran merasa ketakutan.
"Dua korban telah dilakukan kegiatan atau kejadian pencabulan itu sebanyak dua kali, itu ada di rumah dan di tempat lain," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
PUR dikenal sebagai guru ngaji di kampung halamannya yang juga memiliki banyak jemaah, anak-anak dan orang tua.
Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kegiatan mengaji yang dilakukan PUR dilaksanakan di berbeda-beda tempat, yakni di rumah dan tempat lainnya.
"Bervariasi, ada di madrasah, ada di rumah, dan tempat-tempat perkumpulan pengajian lainnya," ujar Wirdhanto.
(*)