GridHot.ID - Segera persiapkan diri anda, karena rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian atau PPPK 2022 akan segera dibuka.
Sesuai informasi yang dilansir dari Tribunnews, rekrutmen PPPK 2022 ini akan fokus pada 3 formasi prioritas, yakni tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan penyuluh.
Sementara bidang lain tergantung kebutuhan.
Segera siapkan dokumen pendaftaran karena pendaftaran PPPK 2022 segera dibuka.
Kemendikbudristek mengatakan, rekrutmen guru PPPK akan mengutamakan mereka yang telah lulus di tahun 2021.
Bagi guru yang lulus passing grade 2021 jadi proritas pada rekrutmen PPPK 2022.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (12/4/2022) mengatakan, dari 925.637 pelamar pada seleksi guru PPPK tahun 2021, terdapat 193.954 orang guru yang telah lulus passing grade tetapi belum mendapat formasi.
"Rekrutmen guru PPPK tahun 2022 akan mengutamakan guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021," kata Iwan Syahril.
Sementara yang guru yang sudah lulus dan mendapat formasi berjumlah 29.860 orang.
Angka ini merupakan 58 persen dari jumlah formasi yang diajukan pemerintah daerah sebanyak 506.252 formasi.
Untuk seleksi kali ini, ada banyak hal yang harus diketahui para peserta.
Hal ini lantaran aturan seleksi PPPK guru tahap 3 berbeda dengan seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2.
Dilansir dari TribunKaltim, jika tidak ada kendala, seleksi PPPK guru tahap 3 akan dibuka pada bulan Juli 2022.
Berbeda dari seleksi PPPK guru tahap 1 dan 2, ada kebijakan Kemdikbud pada seleksi PPPK guru tahap 3.
Pasalnya, ada beberapa bidang yang diprioritaskan.
Jadi, persiapkan diri secara matang sebelum menghadapi seleksi.
Selain itu, jumlah PPPK Guru tahap 3 cukup besar yang merupakan penggabungan formasi PPPK guru tahun 2022 dan sisa formasi PPPK guru tahun 2021 dengan total 925.637 formasi.
Dari jumlah tersebut ada 21 persen atau 193.954 guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPK guru tahap 1 dan seleksi PPPK guru tahap 2 tahun 2021 lalu namun belum mendapatkan formasi.
Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah Syarat Mutlak Tenaga Kesehatan Non ASN yang Akan Diangkat Jadi PPPK
Saat ini, Kemdikbud sedang memperjuangkan agar mereka yang telah lulus passing grade pada seleksi tahap 1 dan 2 tidak lagi mengikut seleksi pada PPPK tahap 3 tapi langsung pemberkasan.
Selain itu, ada kebijakan dari Kemdikbud memperbesar formasi agar pada seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 tak terjadi pergeseran antar guru di sekolah induk.
(*)