Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Wajib Tahu, Inilah Syarat Mutlak Tenaga Kesehatan Non ASN yang Akan Diangkat Jadi PPPK

Septia Gendis - Minggu, 22 Mei 2022 | 09:25
Seleksi PPPK Guru dan Non Guru 2021
Laman ssp3k.bkn.go.id

Seleksi PPPK Guru dan Non Guru 2021

GridHot.ID - Ada kabar gembira bagi Tenaga Kesehatan yang selama ini honorer atau magang di kantor pemerintahan.

Kini pemerintah memiliki kebijakan baru untuk para tenaga kesehatan non ASN tersebut.

Pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dilansir dari TribunTimur, keputusan pemerintah tersebut dikeluarkan lantaran kurangnya tenaga kesehatan di puskesmas dan rumah sakit (RS) pemerintah daerah.

“Disetujui untuk membuka formasi (PPPK) di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya, atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dikutip dari laman resmi Setkab.

Syarat tenaga kesehatan diangkat sebagai PPPK

Pengangkatan pegawai non ASN termasuk honorer menjadi PPPK diharapkan berlangsung mulai tahun ini hingga tahun depan.

Setidaknya akan ada lebih dari 200.000 pegawai kesehatan Non ASN yang akan diangkat menjadi PPPK.

Tenaga kesehatan non ASN yang akan beralih status menjadi PPPK antara lain:

Baca Juga: Informasi Terbaru PPPK Guru Tahap 3 dan Cara Daftar SIMPKB GTK Kemendikbud

  • Tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
  • Kontrak/honorer badan layanan umum daerah (BLUD)
  • Kontrak dengan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik (bantuan operasional kesehatan/BOK)
  • PTT
  • Sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.
Sementara untuk syarat tenaga kesehatan Non ASN yang akan diprioritaskan untuk formasi PPPK 2022:

  • Termasuk dalam 30 Jenis Jabatan fungsi Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
  • Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
  • Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
  • Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
  • Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes) Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Rincian nakes yang akan diangkat PPPK

Source :Kompas.com TribunTimur

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x