GridHot.ID - Ada kabar gembira bagi Tenaga Kesehatan yang selama ini honorer atau magang di kantor pemerintahan.
Kini pemerintah memiliki kebijakan baru untuk para tenaga kesehatan non ASN tersebut.
Pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilansir dari TribunTimur, keputusan pemerintah tersebut dikeluarkan lantaran kurangnya tenaga kesehatan di puskesmas dan rumah sakit (RS) pemerintah daerah.
“Disetujui untuk membuka formasi (PPPK) di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya, atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dikutip dari laman resmi Setkab.
Syarat tenaga kesehatan diangkat sebagai PPPK
Pengangkatan pegawai non ASN termasuk honorer menjadi PPPK diharapkan berlangsung mulai tahun ini hingga tahun depan.
Setidaknya akan ada lebih dari 200.000 pegawai kesehatan Non ASN yang akan diangkat menjadi PPPK.
Tenaga kesehatan non ASN yang akan beralih status menjadi PPPK antara lain:
Baca Juga: Informasi Terbaru PPPK Guru Tahap 3 dan Cara Daftar SIMPKB GTK Kemendikbud
Sementara untuk syarat tenaga kesehatan Non ASN yang akan diprioritaskan untuk formasi PPPK 2022:
Rincian nakes yang akan diangkat PPPK
Source | : | Kompas.com,TribunTimur |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar