Find Us On Social Media :

Benda di Tenggorokan Sejoli Nagreg Ini Jadi Siasat Loloskan Kolonel Priyanto, Kuasa Hukum Pertanyakan Hasil Visum Handi: Sulit Ditentukan

Tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto saat menyampaikan duplik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (24/5/2022).

GridHot.ID - Kuasa hukum terdakwa Kolonel Priyanto membantah dalil pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat.

Dikutip dari Kompas.com, Letnan Satu Chk Feri Arsandi, mengatakan bahwa Kolonel Priyanto tidak memiliki niat dan motif menghilangkan nyawa sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Hal itu kata Feri karena Kolonel Priyanto tidak kenal dengan keduanya.

"Dalam perkara ini terungkap bahwa terdakwa dari awal tidak ada niat dan motif untuk menghilangkan nyawa korban," kata Feri dalam sidang beragendakan duplik atau tanggapan atas replik oditur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Feri menyebutkan, hal itu dapat dibuktikan dari fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Terdakwa dan korban Handi Saputra dan Salsabila tidak pernah kenal dan tidak pernah bertemu," ujar Feri.

Kemudian, kata Feri, antara Priyanto, Handi, dan Salsabila tidak pernah ada suatu permasalahan yang menimbulkan niat bagi terdakwa untuk menghilangkan nyawa keduanya.

Feri melanjutkan bahwa perkara ini murni disebabkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2021).

Sementara itu, dilansir dari tribunjakarta.com, pasir halus yang berada di tenggorokan sejoli Nagreg dijadikan celah bagi kuasa hukum untuk meloloskan Kolonel Priyanto dalam kasus pembunuhan berencana.

Baca Juga: Kini Minta Hukumannya Diringankan Karena Punya Tanda Jasa, Kolonel Priyanto Tidur di Hotel dengan Janda Lala Sebelum Bunuh Handi & Salsabila, Ini Kronologinya

Diketahui, dalam kasus kematian sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD.

Dari fakta-fakta persidangan, Kolonel Priyanto dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.