Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kolonel Priyanto Ogah Dipenjara, Sang TNI Berpangkat Melati Satu Pakai Jurus Ini Demi Bisa Dibui 9 Bulan Saja, Kuasa Hukum: Tulang Punggung Keluarga

Desy Kurniasari - Rabu, 11 Mei 2022 | 20:25
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto pelaku tabrak lari dan pembunuhan berencana
Tribunjakarta/Intagram@infojawabarat

Terdakwa Kolonel Inf Priyanto pelaku tabrak lari dan pembunuhan berencana

GridHot.ID - Kolonel Inf Priyanto menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) dalam kecelakaan di Nagreg yang berujung Handi dan Salsabila dibuang ke Sungai Serayu.

Melansir Tribunjabar.id, Kuasa Hukum Kolonel Inf Priyanto, Mayor TB Harefa membantah dakwaan bahwa kliennya melakukan pembunuhan berencana.

Menurut Harefa saat dibuang ke Sungai Serayu, Handi Saputra dan Salsabila sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Dilansir dari tribunjakarta.com, Kolonel Priyanto ogah menerima tuntutan hukuman penjara seumur hidup karena dianggap membunuh secara berencana sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Melalui tim kuasa hukumnya, Kolonel Priyanto membela diri dengan menggunakan dalil pasal 181 KUHPidana.

Hukuman berat penjara seumur hidup akan turun drastis menjadi sembilan bulan saja jika Kolonel Priyanto hanya dijerat pasal 181 itu.

Hal tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum, Mayor TB Harefa saat membacakan pledoi terdakwa Kolonel Priyanto pada sidang di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).

Mayor TB Harefa menjelaskan, sesuai dengan fakta persidangan menghadirkan tiga orang saksi sebelumnya, bahwa kedua korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Sehingga dalam perkara ini, klien TB Harefa patut diberikan Pasal 181 yaitu membawa mayat dalam mobil.

Baca Juga: Temukan Cairan Merah Kehitaman dan Luka Ini di Tubuh Handi, Ahli Forensik Sebut Harusnya Korban Tabrakan Nagreg Masih Bisa Diselamatkan: Lama untuk Meninggal

Bunyi pasal 181 KUHPidana adalah: Barangsiapa mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat, dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran orang itu, duhukum penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.

Source :TribunJakarta.comTribunJabar.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 18

Latest

Popular

Tag Popular

x