GridHot.ID - Kasus tabrak lari terjadi di Nagreg pada 8 Desember 2021 lalu.
Ketiga pelaku, alih-alih membawa Salsa dan Handi ke rumah sakit, malah membawa kabur dan membuang dua sejoli itu ke Sungai Serayu.
Melansir Tribunjabar.id, nasib Kolonel Priyanto diujung tanduk karena terlibat tabrak lari dua sejoli Salsa dan Handi di Nagreg.
Dalam kasus tabrak lari tersebutm, Kolonel Priyanto tak seorang diri.
Ia bersama dua anak buahnya, Koptu Dwi Atmoko dan Kopda Ahmad Sholeh.
Sementara itu, dilansir dari tribunjakarta.com, Etes Hidayatulloh, ayah dari Handi Saputra (17) menganggap perbuatan Kolonel Inf Priyanto yang didakwa melakukan pembunuhan berencana biadab.
Hal ini disampaikan Etes saat dihadirkan sebagai saksi oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam sidang perkara di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).
Awalnya, anggota Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Surjadi Syamsir bertanya apa yang hendak disampaikan Etes atas petaka yang menimpa anaknya.
"Bagaimana perasaan bapak, hatinya bapak. Sampaikan saja," kata Surjadi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Etes pun menjawab bahwa tindakan Priyanto yang menyuruh Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko membuang Handi ke Sungai Serayu, Jawa Tengah perbuatan tega.