GridHot.ID - Tiga pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat menjalani persidangan.
Diberitakan Kompas.com, korban adalah Handi Harisaputra (18) dan Salsabila (14). Usai kecelakaan, Handi dan Salsabila sempat hilang.
Mereka berdua kemudian ditemukan tewas di Sungai Serayu. Dari hasil pemeriksaan, diduga Handi dibuang ke sungai dalam keadaan hidup.
Tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut salah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Sementara Kopral dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul dan Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro, Semarang.
Dilansir dari Tribunnewsbogor.com, selain membuang sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto rupanya pernah melakukan perbuatan sadis lainnya.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Kolonel Inf Priyanto adalah terdakwa pembunuhan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Rupanya, saat Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menolak untuk membuang jasad sejoli itu, Kolonel Inf Priyanto menguak perbuatan sadis yang pernah dilakukannya.