Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sederet Fakta Baru Seputar Kasus Oknum TNI AD Tabrak Sejoli di Nagreg: Permintaan Maaf Terdakwa Ditolak Hakim hingga Lala Si Teman Ngamar Kolonel Priyanto

Siti Nur Qasanah - Rabu, 16 Maret 2022 | 14:35
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

GridHot.ID - Masih ingat dengan kasus kecelakaan di Nagreg dengan korban sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14)?

Usai ditabrak, Handi Saputra dan Salsabila dibuang ke sungai oleh Kolonel Priyanto yang merupakan oknum TNI AD.

Kolonel Priyanto kini berstatus sebagai terdakwa.

Kolonel Priyanto diketahui baru saja menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (15/3/2022).

Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi itu terungkap beberapa hal.

Termasuk soal permintaan maaf Kolonel Priyanto kepada ayah korban yang ditolak hakim.

Serta soal sosok wanita bernama Lala yang merupakan teman wanita sang terdakwa.

Berikut rangkuman fakta terbaru soal kasus Kolonel Priyanto yang dikutip dari Surya.co.id.

1. Maaf Kolonel Priyanto ditolak

Baca Juga: Sebelum Kecelakaan di Nagreg Terjadi, Kolonel Priyanto Akui Sempat Ngamar dengan Sosok Lala, Pengakuan Kopda Andreas Tak Ada yang Dibantah Sama Sekali

Ketua Majelis Hakim kasus dugaan pembunuhan berencana dalam kecelakaan Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menolak permintaan maaf terdakwa Kolonel Inf Priyanto kepada ayah korban Handi Saputra, Etes Hidayatullah; dan ayah korban Salsabila, Jajang.

Awalnya, penasihat hukum Priyanto menyampaikan permintaan maaf kepada Etes dan Jajang yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Source :Tribunnews.comSurya.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x