GridHot.ID - Masih ingat dengan kasus kecelakaan di Nagreg dengan korban sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14)?
Usai ditabrak, Handi Saputra dan Salsabila dibuang ke sungai oleh Kolonel Priyanto yang merupakan oknum TNI AD.
Kolonel Priyanto kini berstatus sebagai terdakwa.
Kolonel Priyanto diketahui baru saja menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (15/3/2022).
Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi itu terungkap beberapa hal.
Termasuk soal permintaan maaf Kolonel Priyanto kepada ayah korban yang ditolak hakim.
Serta soal sosok wanita bernama Lala yang merupakan teman wanita sang terdakwa.
Berikut rangkuman fakta terbaru soal kasus Kolonel Priyanto yang dikutip dari Surya.co.id.
1. Maaf Kolonel Priyanto ditolak
Ketua Majelis Hakim kasus dugaan pembunuhan berencana dalam kecelakaan Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menolak permintaan maaf terdakwa Kolonel Inf Priyanto kepada ayah korban Handi Saputra, Etes Hidayatullah; dan ayah korban Salsabila, Jajang.
Awalnya, penasihat hukum Priyanto menyampaikan permintaan maaf kepada Etes dan Jajang yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Source | : | Tribunnews.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar