Kemudian, ketua majelis hakim menanyakan kepada Priyanto apakah ada tanggapan terkait dengan kesaksian yang disampaikan Etes dan Jajang.
Priyanto kemudian mengatakan bahwa sejak kejadian hingga saat ini ia belum ada kesempatan untuk meminta maaf kepada mereka.
Ia pun kemudian menyampaikan permohonan maafnya dan mengatakan bahwa dirinya khilaf.
Ketua majelis hakim kemudian memotong pernyataan Priyanto.
"Mungkin tidak sekarang, karena masih sakit. Tadi kita dengarkan bersama, saksi ini masih sakit hati. Mungkin nanti kapan-kapan, suatu saat, suatu waktu," kata ketua majelis hakim, dilansir dari Tribunnews.
Ketua majelis hakim mengatakan tidak bisa menerima permohonan maaf tersebut karena Etes dan Jajang mengungkapkan masih sakit hati atas kejadian yang menimpa anaknya tersebut.
"Belum-belum. Nanti kita berikan kesempatan karena saya melihat ini masih kondisi, kita dengarkan bersama tadi, semakin lama, semakin sakit hati.
Nanti ditunda dulu mungkin ya. Kami tidak memberikan kesempatan itu. Karena keterangan saksi dalam persidangan ini dia masih sakit hati. Jadi biarkanlah kepada proses hukum yang berjalan," kata ketua majelis hakim.
2. Orang tua korban sakit hati
Sebelumnya, Etes Hidayatullah, ayah Handi Saputra mengungkapkan rasa sakit hatinya dalam persidangan.
Awalanya, hakim anggota meminta Etes untuk mengungkapkan perasaannya terhadap kejadian yang menimpa anaknya.