Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sederet Fakta Baru Seputar Kasus Oknum TNI AD Tabrak Sejoli di Nagreg: Permintaan Maaf Terdakwa Ditolak Hakim hingga Lala Si Teman Ngamar Kolonel Priyanto

Siti Nur Qasanah - Rabu, 16 Maret 2022 | 14:35
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Setelah mengantar Lala pulang ke Cimahi, Andreas, Ahmad, dan Priyanto kemudian menuju Yogyakarta untuk pulang.

Namun dalam perjalanan pulang ke Yogyakarta mereka terlibat kecelakaan dengan Handi dan Salsabila di Nagreg.

Di akhir persidangan, Priyanto tidak membantah semua keterangan yang disampaikan Andreas di persidangan

(*)

Source :Tribunnews.comSurya.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x