Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Sebut 3 Anggota TNI AD yang Jadi Tersangka Kecelakaan Nagreg Layak Dipecat: di Luar Batas Kemanusiaan!

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 28 Desember 2021 | 06:42
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dan ayah Salsabila, Jajang, saat tabur bunga di makam Salsabila. Jenderal Dudung terlihat memegang pundak Jajang
Tribun Jabar/Lutfi AM

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dan ayah Salsabila, Jajang, saat tabur bunga di makam Salsabila. Jenderal Dudung terlihat memegang pundak Jajang

Gridhot.ID - Kasus kecelakaan di Nagreg memang sedang viral di sosial media.

Dikutip Gridhot dari Tribun Jabar, pelaku yang merupakan anggota TNI AD disebut membuang korban sejoli yang diduga salah satunya masih dalam keadaan hidup.

Hal tersebut terbukti dari pemeriksaan kepolisian karena paru-pari Handi, salah satu korban berisi air.

Tiga anggota TNI Angkatan Darat (AD) diduga terlibat dalam kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang menewaskan sepasang remaja, Handi Saputra dan Salsabila kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Disebut-sebut Raja Terkaya di Dunia hingga Mampu Boyong 20 Selir dan Banyak Pelayannya ke Jerman, Ini Sosok Raja Thailand Maha Vajiralongkorn, Sudah Terima Kekuasaan Sebelum Ayahnya Dikremasi

Ketiga pelaku juga diduga membuang korban di sungai Serayu..

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, atas peristiwa itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan, apa yang dilakukan ketiga anggota TNI AD tersebut di luar batas kemanusiaan.

Oleh karena itu, Dudung menyatakan bahwa para pelaku layak mendapat sanksi hingga pemecatan.

“Menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan,” ujar Dudung, di kediaman korban, Senin (27/12/2021), dilansir dari Antara.

Baca Juga: 50 Mobil Mercy Berjejer di Garasi Rumah, Hunian Mantan Menteri Era SBY Ini Dipenuhi Parabola Hingga Viral di Media Sosial, Begini Penampakannya

Mengenai keputusan pemecatan ketiga anggota TNI tersebut akan menunggu keputusan Pengadilan Militer.

"TNI AD akan menyesuaikan dengan putusan peradilan militer, apabila putusan menyertakan disertai pidana tambahan pemecatan, maka saya selaku KSAD akan menyesuaikan dan mengurus administrasinya," ucapnya.

Source :Kompas.comTribun Jabar

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 14

Latest

Popular

Tag Popular

x