Mengenai keputusan pemecatan ketiga anggota TNI tersebut akan menunggu keputusan Pengadilan Militer.
"TNI AD akan menyesuaikan dengan putusan peradilan militer, apabila putusan menyertakan disertai pidana tambahan pemecatan, maka saya selaku KSAD akan menyesuaikan dan mengurus administrasinya," ucapnya.
Dikatakan Dudung, TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dan menyerahkan penyelesaian perkara ini berdasarkan mekanisme Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar