GridHot.ID - Kasus tabrak lari terjadi pada 8 Desember 2021.
Ketiga pelaku, alih-alih membawa Salsa dan Handi ke rumah sakit, malah membawa kabur dan membuang dua sejoli itu ke Sungai Serayu.
Melansir Tribunnews.com, Danpuspomad Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo membeberkan peran ketiga oknum TNI AD pelaku tabrak lari Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
Chandra mengatakan pada saat kecelakaan mobil dikemudikan oleh Koptu DA.
Sementara Kolonel P dan dan Kopda A menjadi penumpang dalam mobil tersebut.
Hal tersebut disampaikannya pada saat konferensi pers setelah mengunjungi makam dan rumah keluarga korban tabrak lari Nagreg di desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat.
"Secara umum pada saat lalu lintas itu terjadi, dikemudikan oleh Koptu DA dan Kolonel P dan Tamtama (Kopda A) satu lagi menumpang pada kendaraan ini," kata Chandra dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (27/12/2021).
Berdasarkan pemeriksaan awal Chandra mengungkapkan mobil tersebut merupakan mobil milik Kolonel P.
Dilansir dari Kompas TV, Kopda Andreas Dwi Atmoko, salah satu anggota TNI AD yang menabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila, menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Diketahui, Kopda Andreas merupakan salah satu anak buah Kolonel Priyanto, dalang kasus pembunuhan terhadap Handi Saputra dan Salsabila.